MEMOonline.co.id. Jember - Warga Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, berharap Polres setempat mengungkap siapa otak dibalik pemalsuan akta tanah, yang terjadi didaerahnya, Senin (6/3/2022).
Selain itu, warga mendesak penyidik Polres Jember untuk segera melakukan pemanggilan terhadap Camat Sukowono ialah Joni Pelita Kurniawansah di era tahun 2022.
"Kan dia saksi juga, harusnya dipanggil juga. Tapi kenapa kok sampai sekarang belum dipanggil," ucap warga Desa Sukosari, Sugiharto.
Hal senada dikatakan Mustaqim, warga Desa Sukosari. Menurutnya, sanksi hukum bagi oknum yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen negara ini harus segera ditetapkan.
"Itu agar jadi contoh ke yang lain juga biar gak gampang menyalahgunakan jabatan. Apalagi pembuatan akta tanah itu ada biayanya Rp2,5 juta," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, juga telah menggelar dialog bersama warga Desa Sukosari terkait pembuatan akta tanah yang diduga tak sesuai prosedur.
Dalam dialog itu katanya Kapolres minta penyidik jangan hanya di kantor saja, tapi turun langsung ke Sukosari. Tapi nyatanya Pak Joni masih belum dipanggil. Kalau saksi gak dipanggil, ya gak selesai-selesai kasusnya," ujarnya.
Sementara Kasatreskrim polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, berdalih bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Joni Pelita beberapa waktu lalu, namun berhalangan hadir karena ada tanah longsor di wilayahnya.
"Kami jadwalkan kembali untuk pemanggilannya (Joni Pelita - red)," tulis Dika via WhatsApp.
Sedangkan MEMOonline.co.id memiliki data yang cukup yang dihimpun dari berbagai sumber. Salah satunya sebuah rekaman video yang menyatakan akta tanah itu diduga tidak sah.
Sebelum diberitakan: Alamak! Bikin Malu Camat Joni, Inspektorat Jember Dugaan Akta Tanah Palsu Terbukti Benar.
Jember - Warga Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Melaporkan dugaan pemalsuan akta tanah ke Inspektorat Pemkab Jember. Sabtu (4/3/2023).
Warga melaporkan kepihak terkait sebab, secara administratif banyak kejanggalan salah satunya nomor Akta Tanah 180/2020 proses dan penerbitannya.
Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait dugaan penyelewengan akta tanah di Desa Sukosari,"Ujar Ratno Cahyadi Sembodo Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Jember.
"Kita sudah periksa dan sudah kita laporkan kepada bapak Bupati Jember, memang kondisinya memang sudah terbukti terkait penyalahgunaan atau penyelewengan dugaan akta tanah,” ujar Ratno kepada awak media.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak