MEMOonline.co.id. Surabaya - Lantaran terlibat dalam kasus penipuan melalui Online, seorang wanita berinisial FG (29) asal Perum Bukit Palma, Babat Jerawat, Pakal, Surabaya, ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Perempuan berparas cantik ini ditangkap polisi setalah menipu beberapa korban, dengan cara menjual produk make'up melalui market place (online) di postingan akun milik pelaku.
"Setelah para korban sudah mentransfer uang pembelian barang, pelaku ini tidak mengirimkan barang yang di order, bahkan uangnya dipakai untuk mencukupi kebutuhannya," Kata AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jum'at (10/03).
Berdasarkan banyaknya laporan dari korban, akhinya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan para saksi, sehingga Tim Opsnal Jatanras Polrestabes Surabaya yang dipimpin Kanit, IPDA Ryo, berhasil menemukan tempat tinggal pelaku.
"Pelaku kita amankan dirumahnya dan dari dalam rumah pelaku juga kami sita barang bukti rekening koran, 2 Hendphon, TV Sony 52 inch hasil pembelian dari uang penipuan." ungkapnya.
Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses peyidikan lebih lanjut. selain itu dia juga dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.
"Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini juga akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP. tentang penipuan yang ancamannya 4 tahun kurungan," pungkasnya.
Penulis : Reporter : Pendik
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak