Dua Pemuda Pembawa Sabu Seberat 24,1 Kg Ditangkap Polisi di Stasiun Pasarturi Surabaya

Foto: Tersangka saat dipamerkan oleh Polrestabes Surabaya bersama barang buktinya
1504
ad

MEMOonline.co.id. Surabaya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnatkoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu sabu seberat 24,1 KG ke Jawa Timur dengan menggunakan jalur darat. pada hari, Sabtu 04 Februari 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

Sabu sabu itu diamankan dari dua tersangka M. Fajrin (23) warga Jalan Kelinci Kelurahan. Tipulu Kecamatan. Kendari Barat. Kota Kendari. Prov Sulawesi Tenggara, dan Andi Pratama (28) warga Jalan Lorong Juwita Kelurahan. Tuan Kentang Kecamatan Jakabaring. Kabupaten Palembang.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan penangkapan ini berdasarkan dari hasil kerja keras anggota Satresnarkoba yang juga dibantu oleh masyarakat yang berperan aktif membantu pihak kepolisian untuk memberantas peredaran Narkotika di kota Surabaya.

"Dengan informasi itu anggota yang di pimpin langusng oleh Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri melakukan serangkaian penyelidikan didalam kereta Api. sembrani Kursi No. 11-B Stasiun Pasar Turi Surabaya. sehingga petugas mendapati dua pelaku yang membawa dua koper beri sabu." Kata Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Senin (13/03).

Masih kata Kapolrestabes, barang haram tersebut oleh merek dikirim dari pekanbaru tujuan surabaya dengan menggunakan jalur kereta api. barang tersebut di kemas dengan dibungkus the cina Guayinwang. sebanyak 23 bungkus.

"Namun pengiriman sabu seberat 24,1 Kg. yang dilakukan oleh dua pemuda dari pekanbaru itu berhasil digagalkan polisi di Surabaya. dan membawanya kepolrestabes surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih." ungkapnya.

Berdasarkan pengakuannya. Lanjut Yusep. pada kamis tanggal 19 Januari 2023. lalu, dua tersangka mendapat perintah melalui telepon dari seorang bandar berinisial KS (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu dengan cara diranjau di salah satu hotel di Pekanbaru dengan tujuan untuk dikirim kembali.

"Sebelumnya tersangka juga pernah mengambil ranjuan sabu sebanyak 25 Kilogram. bermaksud untuk tujuan mendapatkan upah besar dari bandar KS, karna meraka ini terhimpit kebutuhan dan tergiur dengan uang yang cukup besar nilainya maka meraka siap menjadi pengantar." Tambahnya.

Yusep mengatakan. dalam setiap mengirim sabu sabu meraka mendapatkan upah dari KS yang menyuruhnya sebesar 100.000.000 Dalam setiap mengirim. Sementara uang tersebut oleh mereka diakui digunakan kebutuhan sehari-hari.

"Selain sabu sabu, Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) buah kopor warna hitam, 1 (satu) buah buku catatan, dan 2 (dua) buah Hendphone milik pelaku." Imbuhnya.

Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Atas perbuatanya. meraka akan diancam paling sedikit 6 tahun penjara dan paling berat seumur hidup atau hukuman mati." pungkasnya.

Penulis     :    Reporter: Pendik

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Karya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar karnaval budaya sebagai...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Albany Pasya, seorang pemuda 21 tahun yang sedang berfokus pada pelestarian budaya . Sebuah program “BBC atau Be Bright...

MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu...

MEMOonline.co.id, Jember- Bagi masyarakat yang memiliki anak penyandang disabilitas juga tidak perlu minder, tumbuhkan kepercayaan diri pada mereka...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sekian lama publik bertanya-tanya siapa gerangan oknum Event Organizer (EO) pemborong ratusan event di Kalender...

Komentar