MEMOonline.co.id. Bangkalan - Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Pekadan Kecamatan Galis telah diadukan oleh Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (Pakis) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beberapa bulan lalu. Menindaklanjuti hal itu, pihaknya mendatangi Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk mengawal kasus tersebut.
Ketua Umum Pakis, Abdurrahman Tohir mengatakan dugaan penyelewengan DD Pekadan terjadi sejak tahun 2018-2021. Dalam kurun waktu tersebut terdapat pengerjaan beberapa proyek yang tidak sesuai RAB. Sehingga merugikan negara.
Ia juga mengatakan, setelah kasus tersebut dilaporkan, penanganannya dilakukan oleh Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini inspektorat.
"Kami datang kesini untuk mengawal sejauh mana kasus ini ditindak. Kami berharap, penegakan hukum dilakukan seadil-adilnya oleh Kejari Bangkalan," ujarnya, Jumat (17/3).
Ia juga mengatakan, bentuknya pembangunan infrastruktur desa yang tidak sesuai RAB yaitu berupa pembangunan drainase, jalan hingga pembangunan jembatan desa.
"Kami juga mengatakan, pihaknya sudah mendatangi inspektorat untuk mengetahui perkembangan kasus itu. Hasilnya, terdapat kerugian negara sebanyak Rp 270 juta dari dugaan penyelewengan dana desa itu," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry menyampaikan, dugaan kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak APIP. Sehingga ia masih menunggu perkembangan dan hasil penyelidikan dari instansi tersebut.
"Kami masih menunggu hasil dari inspektorat ya, setelah dari sana nanti akan diketahui apakah kasus ini akan masuk ke penyelidikan kami atau tidak. Kita tunggu saja dulu," pungkasnya.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak