Akhirnya ! Pengadilan Tipikor Surabaya Vonis Edy Rumpoko Tiga Tahun Penjara

Foto: Eddy Rumpoko saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya
714
ad

MEMOonline.co.id, Sidoarjo - Setelah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ER) dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 300 juta (subsider tiga bulan kurungan).

Putusan tersebut disampaikan majelis hakim, setelah terdakwa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum,at (27/4/2018).

Menurut Ketua Majelis Hakim Unggul Warso Mukti, terdakwa ER terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU Tipikor sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum. Sementara dakwaan primer dinyatakan tidak terbukti.

Sementara sebelumnya, jaksa KPK menuntut Eddy Rumpoko (ER) dengan hukuman penjara selama delapan tahun serta denda Rp 600 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebab jaksa menilai ER terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi , junto pasal 55 ayat 1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan kasus tersebut, bermula saat ER ditangkap petugas KPK di rumah dinasnya pada pertengahan September 2017. Saat itu ER diduga menerima suap berupa mobil merk Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap.

Selain ER, dalam perkara itu KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu, Edi Setyawan, dan pengusaha rekanan Pemkot Barut, Filiphus Djap.

Edi Setyawan diduga menerima suap dari Filipus Djap sebesar Rp 100 juta. Dan dugaan suap senilai Rp 100 disebut sebagai fee proyek, yang diterima Filiphus Djap.

Sementara dalam perkara ini, Filiphus Djap sudah terlebih dahulu dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun. (Risma/diens)

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mengembangkan Sistem Informasi Keselamatan...

MEMOonline.co.id, Bali- Di era digital yang semakin maju, kehadiran content creator menjadi salah satu pilar penting dalam dunia kreatif. Gussdian,...

MEMOonline.co.id, Sampang- S inisial (54), seorang perempuan warga desa Blu'uran, kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur...

Komentar