MEMOonline.co.id. Sampang - Dua tersangka mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi.
Kedua mucikari tersebut atas nama H. Tolib, dan H. Sanidi. Keduanya asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Kedua tersangka ini berurusan dengan polisi setelah kedapatan menyediakan tempat dan Pekerja Seks Komersial (PSK) pada bulan puasa tahun ini.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro menyatakan, untuk bisa mengungkap agen esek - esek ini, polisi harus melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Dan terbukti, di tempat pelacuran tersebut ditemukan tiga orang PSK yang bisa dipilih untuk bisa berhubungan intim.
"Tarif yang dikenakan untuk satu kali kencan sebesar Rp, 200 ribu," kata AKBP Siswantoro, saat pres rilis di Mapolres Sampang, (30/3/2023).
Dari Rp. 200 ribu kata Siswantoro, mucikari tersebut mendapatkan keuntungan Rp. 50 ribu.
"Keduanya dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman paling lama 1 tahun 4 bulan penjara," pungkas Siswantoro.
Perlu diketahui, sebelumnya pada Januari tahun 2022 lalu, tersangka H.Tolib ini pernah berurusan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang.
Bukan hanya MUI, PCNU, dan Satpol PP pernah mendampingi untuk mendatangi tempat ajang pemuas nafsu para lelaki hidung belang tersebut.
Bahkan tersangka H. Tolib ini pernah berjanji di hadapan para kiai. Saya berjanji, bila mana saya mengulangi lagi, saya siap dihukum gantung.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak