MEMOonline.co.id. Bangkalan - Tahapan jelang pemilihan kepala desa (Pilkades) pada bulan Mei mendatang terus dilakukan hingga saat ini. Beberapa polemik mulai muncul. Salah satunya bakal calon kepala desa (Bacakades) di Desa Morombuh yang diduga dicurangi oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Hal itu membuat warga Desa Morombuh mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Salah satu perwakilan warga Morombuh, Abdurrahman Tohir mengatakan salah satu bacakdes didesanya digugurkan oleh panitia. Padahal, nilai yang dimiliki calon tersebut tertinggi.
"Dari nilainya itu tertinggi tapi kenapa digugurkan sepihak tanpa alasan yang jelas. Mereka bahkan menghilangkan skor untuk variabel pengalaman pemerintah calon kami," ujarnya, Kamis (30/3).
Ia menjelaskan, sejak awal calon yang didukungnya yakni Muhammad Imron telah mengikuti seluruh tahapan yang ada. Seluruh syarat juga sudah dipenuhi. Anehnya, setelah nilai uji kompetensi keluar, Imron dianggap gugur.
"Mereka bilang administrasinya tidak lolos. Bagaimana bisa tidak lolos, tahapan itu di awal dan kami mendapatkan surat keputusan jika calon kami ini sudah lolos verifikasi administrasi. Kami ada buktinya dan mereka yang print sendiri," jelasnya.
Ia juga semakin menyayangkan pihak panitia yang dinilai tidak transparan. Sebab, saat penetuan pengambilan nomor urut calon, pihak panitia tidak memberitahukan secara tertulis status Imron paska pengumuman uji kompetensi itu.
"Jadi saat semua calon mengambil nomor urut di Kecamatan, kami tidak diberi tahu. Tidak diberi surat keputusan gugur dan juga tidak diberikan surat apapun," tambahnya.
Ia menerangkan, secara prosedur seharusnya pihak panitia secara tertulis memberikan pemberian yang jelas. Bahkan, panitia diduga memutuskan secara sepihak penetapan calon tersebut.
"Mengapa demikian, karena dalam proses penetapan calon itu harus melibatkan beberapa pihak. Salah satunya TFPKD dan unsur masyarakat yang lain. Dari tadi malam kami menunggu itu tapi tidak ada, ujuk-ujuk pagi tadi bilang gugur. Kapan mereka rapatnya," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD ) Bangkalan, Rudiyanto mengatakan pihaknya sudah melakukan upaya klarifikasi kedua belah pihak. Pria yang juga menjabat sebagai sekretaris Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) ini mengaku, tahapan yang berjalan hingga saat ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita mengacu pada Perbup 51 tahun 2022. Sampai saat ini, tahapan yang berjalan telah sesuai aturan. Kami juga selalu respon seluruh laporan yang masuk dengan mendengarkan kedua belah pihak," pungkasnya.
Diketahui, bagi bacakades yang memiliki lebih dari 5 orang calon seperti di Desa Morombuh, akan dilakukan skoring untuk menentukan 5 orang calon. Skoring dilakukan dengan 4 variabel diantaranya pengalaman kerja, usia, pendidikan dan uji kompetensi.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak