Sebut KLB di Deli Serdang Cacat Hukum, Pengurus DPC Partai Demokrat Lumajang Bersurat Ke MA

Foto : serah terima surat yang akan diteruskan ke MA. Petugas Pengadilan Negeri Lumajang (kemeja putih).
1809
ad

MEMOonline.co.id. Lumajang - Pengurus DPC ( Dewan Pimpin Cabang ) Partai Demokrat Kabupaten Lumajang, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Lumajang, Senin (3/4/2023).

Kedatangan sekira 20 kader partai berlambang bintang mercy itu, bermaksud untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan. Mereka menyerahkan sepucuk surat, disampaikan oleh Ketua DPC Partai Demokrat Lumajang H. Idris Marzuqi S.Pd, surat tersebut untuk kemudian diteruskan ke MA ( Mahkamah Agung ).

“Kita menyerahkan surat ini, sebagai bentuk kesetiaan kami kepada Ketua Umum kami Agus Harimurti Yudhoyono dan tidak akan mengakui pihak lain yang mencoba menguasai Partai Demokrat,” kata H. Idris Marzuqi.

Juga diulas, isi surat tersebut diantaranya menjelaskan, bahwa Konggres Luar Biasa ( KLB ) yang dilaksanakan di Deli Serdang Sumatera pada tanggal 6 maret 2021 lalu, tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

Menurutnya karena KLB tersebut tidak dilaksanakan oleh DPP, tidak digelar atas permintaan Majelis Tinggi Partai dan tidak diminta oleh dua pertiga Pengurus DPD Partau Demokrat seluruh Indonesia.

“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 81 ayat (4) Anggaran Dasar (AD) Partai Demokrat tersebut diatas berbunyi Kongres Luar Biasa (KLB) dapat diadakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai, atau sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan ½ (satu per dua) dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai,” imbuhnya.

Oleh karenanya, DPC Partai Demokrat Lumajang menilai KLB tersebut illegal dan seluruh hasilnya cacat hukum. Terlebih pengurus DPP Partai Demokrat dibawah pimpinan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono sudah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Oleh karena itu kami mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI berkenan untuk memberikan Perlindungan Hukum dan Keadilan dengan menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh KSP Moeldoko dan JAM, karena bertentangan dengan peraturan perundangtelah disyahkan dan diakui oleh negara,” tandas H. Idris Marzuqi.

H. Idris Marzuqi juga mengatakan, sikap ini bukan hanya sikap DPC Partai Demokrat Lumajang saja. Namun, diakuinya juga merupakan sikap seluruh kader Partai Demokrat dan simpatisan di seluruh Lumajang.

Juga disambut, jika gerakan penolakn terhadap hasil KLB Deli Serdang dan permintaan perlindungan kepada Pengadilan Negeri serupa, turut dilakukan serentak oleh DPD dan DPC Partai Demokrat di seluruh Indonesia.

Terpantau, selain Ketua DPC Partai Demokrat Lumajang H. Idris Marzuqi S.Pd, nampak saat itu mendampingi diantaranya, Sekretaris DPC Rocky Albert Zularnaen dan pengurus DPC lainnya.

Usai menyerahkan surat ke PN Lumajang, rombongan dari DPC Partai Demokrat Lumajang kembali ke Kantor DPC Partai Demokrat Lumajang di JLT untuk menggelar rapat internal partai yang membahas usaha pemenangan partai dan persiapan Pilpres 2024 mendatang.

Penulis     :    Hermanto

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar