MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah melakukan aksi demontrasi di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN), ratusan warga Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), dengan menggunakan dress code serba hitam melanjutkan aksi demonstrasinya ke Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Rabu (17/05/2023).
Hal itu ditengarai lantaran polemik rencana penggarapan tambak garam dengan mereklamasi kawasan pantai di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, hingga detik ini masih terus berlanjut.
Sehingga, warga merasa gerah dan meminta Bupati Sumenep Achmad Fauzi, turun tangan mengatasi permasalahan tersebut.
”Selama ini, Kades mengesampingkan aspirasi-aspirasi warganya, bahkan cenderung semena-mena memaksakan kehendaknya bersama pemodal mereklamasi laut,” ungkap salah seorang orator Moh. Faiq.
Bahkan, mereka menilai bahwa selama ini Kepala Desa (Kades) Mohab memihak investor dalam rencana reklamasi pantai untuk dibangun tambak garam dan justru mengenyampingkan aspirasi warganya. Maka dari hal itulah, lewat aksi ratusan massa tersebut, mereka mendesak Bupati Sumenep, Achmad Fauzi untuk memerintahkan inspektorat mengaudit dan memeriksa Kades Mohab.
”Selama ini, Kades mengesampingkan aspirasi-aspirasi warganya, bahkan cenderung semena-mena memaksakan kehendaknya bersama pemodal mereklamasi laut,” lanjut Moh. Faiq.
Permintaan warga dan ARB itu ditujukan kepada Bupati Fauzi agar melakukan langkah dalam mengatasi masalah tersebut agar tidak berkepanjangan dan untuk menegakkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRT). Sayangnya, para aksi massa dipaksa harus kecewa karena tidak ditemui Bupati Fauzi lantaran sedang melaksanakan tugas kedinasan ke luar Kota.
"Apalagi, rencana pembangunan tambak garam di kawasan Pantai melanggar Perda tentang RTRW Kabupaten Sumenep tahun 2013-2023,".
”Kami tidak gentar dan akan terus melakukan perlawanan untuk memastikan Pantai Gersik Putih tetaplah Pantai, bukan tambak garam,” pungkas Faiq mengakhiri aksinya.
Sebagai informasi, rencana penggarapan tambak garam itu juga dinilai mengancam kerusakan lingkungan sekitar, kerusakan ekosistem laut dan ancaman terhadap mata pencaharian warga yang mengais penghasilan dari laut di daerah tempat tinggalnya.
”Dengan alasan (objek pantai yang akan digarap) ber SHM (sertifikat hak milik), Kades bersama penggarap ngotot melakukan pembangunan tambak garam. Katanya demi kesejahteraan masyarakat, padahal sebagian laut yang di SHM-kan atas nama Kades,” sesalnya.
Penulis : Elok Andriani
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak