MEMOonline.co.id. Sumenep - Ketua Brigade 571 TMP Wilayah Madura yakni Sarkawi, sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Sumenep, khusunya dalam hal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Dengan nomor B/324/Vl/2023 (sp2hp) ke 9 Terhadap pelapor Terkait kasus Laporan polisi nomer : LP/B/41/ll/2023/Polres Sumenep/Polda Jatim Tanggal 9 Pebruari 2023 lalu.
Apalagi dalam surat pemberitahuan tersebut, penyidik telah menetapkan dugaan kasus ITE/Atau ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap korban berinisial HTN Warga Dusun Gunung Malang RT/RW. 001/011 Desa Poteran, Kecamatan Talango, Sebagaimana Dimaksud dalam pasal 45 B undang -undang No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang-undang No.11 tahun 2008 tentang ITE.
Dari itu penyidik Dengan Surat perintah dengan nomer : SP. Sidik / 365/lV / 2023/Satreskrim, Sumenep tanggal 10 April 2023. dari Proses penyelidikan ke penyidikan Sampai gelar perkara untuk meningkatkan status saksi ke status Tersangka tanggal 1 Juni 2023, atas nama HURI Dan YUS Desa gunung malang RT/RW 002/014 Desa Poteran kecamatan Talango kabupaten Sumenep.
"Atas nama pribadi, saya Sarkawi Bersama Tim Brigade 571 TMP Wilayah Madura Yang mendapat kuasa untuk mendampingi korban Hartani selaku pelapor terkait kasus Tersebut, mengapresiasi terhadap penyidik polres Sumenep yang menangani kasus tersebut," pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak