Dokumen Meragukan, 42 Bacaleg di Sumenep Terancam Gagal Nyalon Wakil Rakyat

Foto: Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu
1525
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah melalui verifikasi, dari 695 berkas dokumen Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) yang di terima KPU Sumenep, ternyata 42 berkas dinilai meragukan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya 42 berkas kelengkapan dari bacaleg perlu dilakukan klarifikasi.

"Beberapa hal dokumen yang dirasa meragukan seperti pada kelengkapan Ijazah, surat tidak pernah dipidana dan lain-lain," jelasnya pada Kamis (22/6/2023).

Pihaknya mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada pimpinan Parpol (Partai Politik) agar yang bersangkutan dapat memenuhi kelengkapan dokumennya.

"Alhamdulillah sekarang sudah 99% selesai dibenahi," ungkapnya.

Deki menambahkan, sesuai jadwal KPU Sumenep pada Jumat (23/6/2023) akan melakukan submit data pada akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan), kemudian pada 24-25 Juni akan memberikan berita acara hasil verifikasi dokumen yang akan diberikan kepada pimpinan parpol dan Bawaslu.

Penulis     :    Gita Larasati

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Surabaya- Ratusan demonstran dari Gerakan Arek Suroboyo (GAS), gabungan komunitas ojek online, buruh, mahasiswa, dan warga Surabaya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menyerahkan penetapan pemenangan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati terpilih...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) DPC Kabupaten Lumajang, menerima data RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok)...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

Komentar