MEMOonline.co.id. Sumenep - Setelah melalui verifikasi, dari 695 berkas dokumen Bacaleg (Bakal Calon Legislatif) yang di terima KPU Sumenep, ternyata 42 berkas dinilai meragukan.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumenep Deki Prasetia Utama Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya 42 berkas kelengkapan dari bacaleg perlu dilakukan klarifikasi.
"Beberapa hal dokumen yang dirasa meragukan seperti pada kelengkapan Ijazah, surat tidak pernah dipidana dan lain-lain," jelasnya pada Kamis (22/6/2023).
Pihaknya mengaku sudah melakukan klarifikasi kepada pimpinan Parpol (Partai Politik) agar yang bersangkutan dapat memenuhi kelengkapan dokumennya.
"Alhamdulillah sekarang sudah 99% selesai dibenahi," ungkapnya.
Deki menambahkan, sesuai jadwal KPU Sumenep pada Jumat (23/6/2023) akan melakukan submit data pada akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan), kemudian pada 24-25 Juni akan memberikan berita acara hasil verifikasi dokumen yang akan diberikan kepada pimpinan parpol dan Bawaslu.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak