Akhirnya ! DPO Kapal 'Ghoib' Mantan Bupati Sumenep 2019 Dijebloskan ke Penjara

Foto: Tersangka AZ mengenakan rompi orange
11429
ad

MEMOonline.co.id. Sumenep - Sempat ditetapkan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang red) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) lantaran beberapa kali mangkir panggilan penyidik, bahkan sempat dikabarkan kabur ke negeri jiran Malaysia, AZ (54) mantan Direktur Operasional PT Sumekar, akhirnya dijebloskan ke penjara, Senin (3/7/2023).

Hal itu dilakukan Kejari Sumenep, lantatan yang bersangkutan terbukti terlibat korupsi dalam kasus pembelian Kapal 'Ghoib, mantan bupati, tahun 2019 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, SH.MH secara tegas menyampaikan, bahwa penahanan tersangka AZ atas kasus korupsi pengadaan Kapal oleh PT Sumekar sudah memenuhi syarat, baik unsur Obyektif maupun Subyektif.

"Penahanan AZ tentu penyidik sudah mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat dan meyakinkan, dan tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan klas IIB Sumenep selama 20 hari kedepan, terhitung 3 Juli sampai dengan 22 Juli 2023," kata Kajari Sumenep.

Selain itu kata Trimo, pihak penyidik juga memastikan semua alat bukti untuk menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka AZ sudah sangat kuat. Bahkan saat dalam tahap penyidikan, tersangka tiga kali mangkir atau tidak menghadiri panggilan tim penyidik Kejari Sumenep.

"Pemanggilan terhadap tersangka AZ ini sudah tiga kali kita lakukan, dan baru pada panggilan ketiga ada surat dari Penasehat Hukumnya, yang pada intinya tersangka sedang sibuk. Namun penyidik tidak lagi berdasarkan itu (surat) sebab kasus ini sudah ditahap penyidikan, itu karenanya kita tetap tersangka sebagai DPO saat panggilan ketiga tidak bisa datang menghadap penyidik," ungkapnya.

Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah Kalimantan Selatan itu memastikan, dalam kasus korupsi pengadaan kapal 'Ghoib' oleh PT Sumekar tahun 2019 yang saat itu tersangka sebagai Direktur Operasional sudah memenuhi syarat formil, sesuai dengan perundang - undangan yang berlaku.

"Tersangka AZ kita sangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Ini syarat obyektifnya. Sedang syarat subyektifnya, ditakutkan tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan alat bukti, dan penyidik tentu sudah mengantongi 3 alat bukti, diantaranya pengadaan kapal ekspres bahari, biaya docking dan pembelian kapal tongkang," terang Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.

Disinggung apakah masih ada peluang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan kapal ghoib, Kajari kembali menegaskan, bahwa dalam perkara korupsi pihaknya akan terus mengembangkan.

"Tim penyidik hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat-alat bukti yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi kapal tersebut. Dan saat ini kita sudah menetapkan 5 orang tersangka dan penahanan, bahkan sudah ada satu tersangka yang dilakukan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya, penasehat hukum (PH) AZ, Marlap Sucipto menyampaikan, bahwa kehadiran klien nya di Kejari Sumenep, adalah bentuk ketaatannya terhadap hukum, dan memastikan AZ tidak melarikan diri.

"Sebagai bentuk penghormatan terhadap lembaga Negara, tentu klien kami tidak melarikan diri, memang tidak hadir selama tiga kali panggilan, tapi itu semua sudah kami informasikan ke penyidik sejak panggilan awal, bahwa klien kami sedang ada kerjaan" ucapnya.

Sebagai informasi, sebelum dilakukan penahanan, tersangka AZ terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Kejari Sumenep sejak pukul 16.30 Wib hingga pukul 21.45 Wib.

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mengembangkan Sistem Informasi Keselamatan...

MEMOonline.co.id, Bali- Di era digital yang semakin maju, kehadiran content creator menjadi salah satu pilar penting dalam dunia kreatif. Gussdian,...

MEMOonline.co.id, Sampang- S inisial (54), seorang perempuan warga desa Blu'uran, kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur...

Komentar