MEMOonline.co.id. Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep telah menetapkan 36 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang tidak memenuhi syarat, Senin (10/7/2023).
KPU mengumumkan Rekapitulasi Perbaikan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024 setelah memperpanjang masa perbaikan, sejak 26 Juni - 9 Juli 2023.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetya Utama menyebutkan jika beberapa Bacaleg telah sampai pada batas waktu yang ditentukan.
Beberapa hal yang menyebabkan Bacaleg tidak memenuhi syarat yakni karena kesalahan ketika mengunggah pada akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
"Dokumen yang di unggah tidak sesuai, misal seperti kolom ijazah diisi surat keterangan sehat. Ada yang terbolak-balik tidak sesuai dengan kolom yang diminta," ujar Deki.
Tidak hanya itu, unggahan KTP yang tidak jelas dan tidak terbaca sistem juga menjadi alasan Bacaleg belum memenuhi syarat verifikasi.
"Ada juga Bacaleg yang seharusnya melampirkan fotokopi Ijazah yang dilegalisir, tapi malah memberikan Ijazah yang telah difotokopi ulang. Sehingga legalisir berwarna hitam bukan stempel basah," jelasnya.
Lebih jauh Deki menjelaskan, KPU menetapkan Rekapitulasi Perbaikan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep pada Pemilu 2024 sebanyak 659 orang. Terdiri dari 395 orang laki-laki dan 264 perempuan.
Sementara ketika disinggung apakah ada tindakan protes dari Partai politik (Parpol) yang Bacalegnya belum memenuhi syarat, Deki menjelaskan bahwa beberapa penyebab Bacaleg bersangkutan tidak dapat berlanjut ke Pemilu 2024 telah disampaikan secara mendetail.
"Tidak ada komplain dari Parpol karena sudah diberikan Berita Acara hasil verifikasi administrasi, dengan catatan apa saja yang menjadikan Bacaleg tidak memenuhi syarat," tutur Deki pada wartawan memoonline.id.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak