MEMOonline.co.id. Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, ditangkap atas dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar Rp 275 juta.
Bukan tanpa alasan, usai melakukan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Jember (ES) inisial di gelandang keluar dan di masukkan ke mobil lapas Jember.
Sementara Modus yang dilakukan oleh (ES) yakni merekayasa pembangunan proyek pemasangan paving Jalan Napi di Dusun Temurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari.
Selain itu, ada 15 orang saksi dan 2 orang ahli yakni ahli pidana dan ahli menghitung kerugian negara. Berdasarkan keterangan saksi dan ahli tersebut, sudah memenuhi unsur pidana tindak pidana Korupsi pada proyek pavingisasi.
“Dari hasil penyidikan, penyidik berkeyakinan telah cukup bukti, kami akhirnya menetapkan ES, sebagai tersangka,” kata Nyoman Sucitrawan pada Selasa 11 Juli 2023.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak