Tiga Tuntutan BMPS Kota Bekasi di Kemendikbud Ristek Terkait PPDB

Foto: BMPS di Kemendikbud Ristek Jakarta 
1448
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Bekasi Jawa Barat telah melakukan unjuk rasa di kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Jakarta pada Kamis (27/7/2023).

Para guru tersebut menyampaikan keluhannya terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

"Kami meminta agar PPDB online khususnya di Kota Bekasi dibenahi," ujar Wakil Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu.

Pudio Bayu menilai bahwa PPDB di Kota Bekasi tidak berjalan transparans. Lebih-lebih, banyak penyelenggaraan di sekolah tidak sesuai petunjuk teknis.

"Tidak ada komitmen menjalankan PPDB dengan baik," ungkap Pudio.

Akibatnya, kata Podio, PPDB di Kota Bekasi merugikan sekolah-sekolah swasta. Siswa yang menjadi jatah sekolah swasta, dipaksa agar tetap masuk sekolah negeri.

"Kita lihat di zonasi ada siswa yang jarak rumahnya ke sekolah itu jauh, berkilo-kilometer. Itu kan harusnya enggak bisa," tegas Podio.

Pudio pun menyoroti tentang adanya ruang kelas 'siluman'. 

Diungkap pula oleh Pudio bahwa ada sekolah dengan kepentingan perorangan sengaja menambah kelas untuk menampung siswa.

"Kepentingan perorangan atau golongan akan merugikan kepada kualitas pendidikan karena terlalu banyak diintervensi, sehingga kegiatan belajar mengajar (KBM) itu akan sangat terpengaruh," tuturnya.

"Contohnya, misalkan satu kelas itu diisi oleh 45 orang lebih, padahal kapasitas yang diperbolehkan antara 32 sampai makaimal 36. Otomatis itu didalam pembelajaran, didalam KBM sangat terpengaruh terutama didalam penangkapan ilmunya, atau transfer ilmunya dari seorang guru pada seorang siswa, itu sangat berpengaruh sekali," urai Podio Bayu.

Sementara, turut disampaikan oleh Ketua BMPS Kota Bekasi dr. Asep Zamzam Subagja, MM.

"Intinya ada tiga tuntutan dari kami BMPS kepada Kemendikbud Ristek. Pertama, kita menuntut untuk diadakannya evaluasi pelaksanaan tentang PPDB Online," jelasnya.

"Yang kedua, kita menuntut bahwa untuk peraturan Kemendikbud Ristek dilaksanakan secara baik dan disinkronisasikan dengan aturan-aturan yang ada di daerah. Artinya jangan sampai terlalu jauh bertolak belakang," terang dr. Asep.

"Kalau memang aturan dari Kemendikbud Ristek, 1 Rombel itu 32, ya mungkin untuk peraturan di daerah itu seandainya memang harus lebih, tapi jangan berlebihan," harapnya.

"Karena kalau kita melihat kondisi sekarang ini, itu terlalu berlebihan, terlalu over load. Jadi aturan-aturan itu akhirnya bertabrakan," tegasnya.

Sedangkan tuntutan yang ketiga, lanjut dr. Asep, dimohonkan untuk masalah pendidikan, bila perlu ditarik lagi ke pusat supaya tidak lagi terjadi intervensi-intervensi dari daerah.

"Kan kalau di pusat itu kan aman. Karena pendidikan ini tonggak untuk kemajuan suatu bangsa. Itu tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pendidikan baik, bangsa ini akan lebih baik secara hakekat. Dan martabatnya itu akan lebih baik lagi," pungkas dr. Asep Zamzam Subagja, MM.

Penulis    : Bambang

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Poli Onkologi RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, termasuk...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui BKPSDM resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS tahun...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Komunikasi dan Informatika terus mengembangkan Sistem Informasi Keselamatan...

MEMOonline.co.id, Bali- Di era digital yang semakin maju, kehadiran content creator menjadi salah satu pilar penting dalam dunia kreatif. Gussdian,...

MEMOonline.co.id, Sampang- S inisial (54), seorang perempuan warga desa Blu'uran, kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur...

Komentar