Terimakasih Polres Sampang, Sepedaku Telah Kembali

Foto : Ipda Muammar Amin (koas putih) menyerahkan sepeda motor kepada pemiliknya yang sebelumnya hilang dicuri
1198
ad

MEMOonline.co.id. Sampang - Rasa bahagia dialami Najmi Laila, perempuan asal jalan Pemuda, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang Madura, Jawa Timur.

Bagaimana tidak, perempuan yang sebelumnya kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan tokonya di jalan Bahagia kota Sampang hilang, namun sekarang sudah ditemukan.

"Terima kasih banyak kepada Polres Sampang, telah menemukan sepeda saya," kata Najmi Laila kepada awak media, Jumat (11/8/2023).

Kata dia, dirinya bersama suaminya sebelumnya merasa pesimis kepada pihak Kepolisian untuk menemukan sepedanya yang hilang sudah hampir dua bulan lamanya.

Namun praduga saya salah, berkat kerja keras jajaran Polres Sampang akhirnya sepeda saya berhasil ditemukan.

"Sekali lagi, terima kasih Polres Sampang yang telah menemukan sepeda saya, dan sekaligus mengembalikan kepada saya," papar dia sambil berkaca kaca.

Ditempat yang sama, Kapolres Sampang AKBP Siswantoro yang di wakili Kanit IV Tipiter Sat. Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin dihadapan awak media langsung menyerahkan sepeda motor milik Najmi Laila sekitar pukul 14.15 wib, di depan Mapolres Sampang.

Lebih lanjut Ipda Muamar menjelaskan kronologinya bahwa, Najmi Laila mengetahui bahwa sepedanya hilang saat akan menutup tokonya yang berada di Jl. Bahagia Sampang.

Pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pelapor Ach. Zain Fuadi, ST (suami Najmi Laila) merupakan hasil dari penyelidikan, dan pengembangan team Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang, atas Curanmor yang terjadi di ALun-Alun Trunojoyo Sampang, Jawa Timur.

Dari penyelidikan dan pengembangan team Opsnal Sat. Reskrim Polres Sampang terkait ungkap kasus Curanmor di TKP Alun-Alun Trunojoyo bisa mengamankan dua tersangka, yaitu SY Bin SI (21 tahun), dan PA Bin HO (22 tahun) yang sama-sama beralamatkan di Dusun Manggajang, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung Kabupaten Sampang.

Dari pengembangan terhadap kedua tersangka tersebut, muncul nama penadah barang hasil curian yaitu SK Bin JN (32), alamat Dusun Lepele , Desa Lepele, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang.

"Setelah diidentifikasi, ternyata kendaraan tersebut milik Ach. Zain Fuadi, ST yang hilang pada 13 Juni 2023 lalu," ucap Muammar.

Ipda Muamar Amin menegaskan kepada awak media bahwa, ketiga pelaku tersebut sudah mendekam di tahanan Polres Sampang untuk mempertanggung jawabkan semua perbuatannya.

Tersangka SY Bin SI (21), dan PA Bin HO (22) dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," papar Muammar.

"Sedangkan tersangka SK Bin JN dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkas Muammar.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang warga Desa Gapura, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, bernama Andi, menjadi korban tuduhan palsu yang berujung...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang warga Sumenep, Taufikurahman, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi bersama lima orang...

MEMOonline.co.id, Lumajang- H. Biarsum, tokoh masyarakat asal Desa Mlawang Kecamatan Klakah Lumajang, memantapkan pilihannya pada pasangan...

MEMOonline.co.id, Jember- Lakalantas terjadi di perlintasan kereta api mobil bernopol N 1527 DM warna putih yang ditumpangi bersama penumpang lainnya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep sukses menggelar sosialisasi Pilkada Serentak 2024 dengan menggandeng Komisi...

Komentar