Tim Brigade 571 TMP Madura 'Geram' Tersangka Pelaku Pengancama Hartani Belum Ditahan Polisi

Foto Bersama Tim Brigade 571 TMP Madura
1219
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Ketua Brigade 571 TMP MADURA, yakni Sarkawi, selaku pendamping Hartani dalam kasus pengeniyaan dengan pengancaman yang Terjadi pada tanggal 18 September 2022 pukul 18.00 Wib. lalu, mendesak Polres Sumenep melakukan penahanan terhadap pelaku.

Sebab menurut Sarkawi, penyidik Polres Sumenep, sudah menetapkan pelaku penganiayaan dengan pengancaman sebagai tersangka.

Akan tetapi, pihak Polres Sumenep sampai berita ini diturunkan belum melaksanakan isi putusan penyidikan, alias belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Padahal sesuai dengan berita acara pemeriksaan saksi-Saksi, hasil Gelar perkara tanggal 31 Mei 2023, penyidik memutuskan saksi dari perkara tersebut menjadi tersangka. Tepatnya pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.

"Mestinya tersangka kasus ini ditahan, tapi sampai saat ini belum dilakukan oleh Polres Sumenep, ada apa ini ?," kata Sarkawi, Ketua Brigade 571 TMP MADURA, Sabtu (12/08/2023).

Hal itu, lanjut Sarkawi, mengacu pada pasal 1 butir 14 dan 26 undang undang RI nomer 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.

Yang intinya setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/Dukumin Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap korban Hartani, masuk pidana, dan tersangkanya harus ditahan.

"Oleh karenanya, kami Tim brigade 571 TMP MADURA yang mendampingi kasus tersebut dari sejak tanggal 20 September 2022 Terkait pengeniyaan dan tanggal 09 Februari 2023 Terkait pengancaman, mendesak Polres Sumenep menahan tersangkanya, masak sampai saat ini masih belum ada kepastian hukum," paparnya.

Sekedar untuk diketahui, kronologis kejadian pengeniyaan tersebut sebelumnya, bermula dari kiriman pesan suara, dari suami terlapor sekitar jam 17.32 Wib.

Dan tidak lama kemudian, pihak keluarga terlapor mendatangi rumah korban Hartani dan melakukan penganiayaan, hingga korban lebam.

Selanjutnya pihak korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke pihak perangkat Desa Poteran yang ada di Dusun Gunung Malang RT 01 RW 11 Desa Poteran, Kecamatan Talango, kabupaten Sumenep, Jawa Timur, agar disampaikan kepada Kepala desa Bapak Kismon, agar memproses kasus yang menimpanya sesuai hukum yang berlaku.

Namun pihak dari perangkat desa yang ada dilingkungan Dusun Gunung Malang RT 01 RW 11 tersebut menyampaikan ke pihak keluarga korban tidak perlu ke kepala desa.

"Biar besok tanggal 19 masalah ini saya tangani, biar selesai secara ke keluargaan," terang Sarkawi, menirukan pernyataan oknum perangkat Desa Poteran, sebagaimana disampaikan kepada korban.

Akhirnya pihak keluarga korban menunggu apa yang dijanjikan oleh perangkat desa tersebut,namun sampai malam ditunggu tidak kunjung ada penyelesaian, akhirnya dari pihak keluarga korban Hartani sekeluarga mendatangi rumah ketua Brigade 571 TMP MADURA Sarkawi, Untuk meminta pendampingan melaporkan kasus penganiayaan pada dirinya, melalui jalur hukum.

Tanggal 20 September 2022 setelah di pertanyakan kronologis kejadian Tersebut oleh Sarkawi, Dan akhirnya sekitar pukul 17. 00 wib Pihak korban HARTANI resmi melaporkan kejadian pengeniyaan terhadap dirinya dengan tanda bukti lapor LP/B/245/1X/2022/SPKT/Polres/Polda Jawa Timur.

Dan kasus tersebut ditangani oleh Idik Pidum polres Sumenep yang di pimpin Kanit Pidum IPDA SIRAT besrta Brikda ACH MAHBUB WILDAN.

Dengan berjalannya waktu, kasus tersebut sampai tanggal 27 Januari 2023 penyidik menerbitkan surat ketetapan penghentian penyelidikan terhadap ke tiga terlapor berinisial SH/IYS/ARY. dengan mengacu pada hasil gelar perkara tanggal 19 Januari 2023.

Penyidik menyimpulkan tidak ditemukan adanya suatu peristiwa tindak pidana.

Kasus tersebut oleh tim pengacara dan pendamping korban melakukan langkah peninjauan ulang terkait penghentian penyelidikan oleh penyidik, Melalui Bapak Kapolres Sumenep untuk dibukanya kembali Kasus Tersebut.

Akhirnya bapak Kapolres Sumenep Edo Satya Kentriko SH MH mengabulkan permintaan pengacara Dan pendamping korban hartani.dengan nomer 06/LBH.TJ /II/2023.

Dengan berjalannya waktu kasus pengeniyaan tersebut berbuntut panjang pihak terlapor mengambil langkah melaporkan balik terhadap korban Hartani dengan mudus pencemaran Nama baik Ke Kapolres Sumenep.

Padahal kasus tersebut belum ingkrah dan masih di buka kembali oleh penyidik Polres Sumenep.

Dari itu pihak korban Hartani Melalui pendampingnya Juga mengembangkan kronologis kejadian pengeniyaan tersebut yang di awali dengan kiriman pesan suara dari suami terlapor dengan nada pengancaman terhadap korban, dan keluarga korban.

Akhirnya pihak korban didampingi oleh ketua Brigade 571 TMP MADURA Sarkawi melaporkan kembali ke polres Sumenep.

Dengan tanda bukti laporan polisi nomer :LP/B/41/II/2023/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 09 Pebruari 2023.

Dengan berjalannya waktu kasus tersebut tersebut berjalan Dengan lancar Surat printah penyidikan nomer: Sprin - Sidik/365/IV/2023/Satreskrim tanggal 10 April 2023.

Namun setelah penyidik membuka kembali berita acara pemeriksaan saksi-Saksi, hasil Gelar perkara tanggal 31 Mei 2023, penyidik memutuskan saksi dari perkara tersebut menjadi tersangka. Tepatnya pada tanggal 5 Juli 2023 lalu.

Penulis     :    Sarkawi

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Lakalantas terjadi di perlintasan kereta api mobil bernopol N 1527 DM warna putih yang ditumpangi bersama penumpang lainnya...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumenep sukses menggelar sosialisasi Pilkada Serentak 2024 dengan menggandeng Komisi...

MEMOonline.co.id, Jember- Elektabilitas Calon Bupati Jember nomor urut 2, Muhammad Fawait, kian hari semakin...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Jalan Adirasa kini bebas dari banjir musiman, membawa berkah bagi warga...

MEMOonline.co.id, Surabaya- SMA Labschool Unesa 1 turut berkontribusi dalam gelaran Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XI yang...

Komentar