MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Bekasi meminta agar para pedagang tidak menjual sembilan bahan pokok (sembako) di atas harga eceran tertinggi (HET).
Jika pedagang kedapatan menjual di atas HET, Disdag dapat menindak pedagang tersebut.
Berikut harga acuan pembelian di petani dan harga acuan penjualan di konsumen wilayah Kabupaten Bekasi :
- Beras harga acuan pembelian di petani Rp7.300 dan harga acuan penjualan di Konsumen Rp 9.500/kg.
- Jagung kadar air 15 persen harga acuan pembelian di petani Rp3.150/kg dan harga acuan penjualan di konsumen Rp4.000/kg.
- Kedelai lokal harga acuan pembelian di petani Rp8.500/kg dan harga acuan penjualan di Konsumen Rp9.200/kg.
- Gula harga acuan pembelian di petani Rp9.100/kg dan harga acuan penjualan di konsumen Rp12.500/kg.
- Minyak goreng curah harga acuan penjualan di Konsumen Rp10.000/ liter.
- Minyak goreng kemasan sederhana harga acuan penjualan di Konsumen Rp11.000/liter.
- Bawang merah rohil askip harga acuan penjualan di petani Rp22.500/kg dan harga acuan penjualan di Konsumen Rp32.000/kg.
- Daging Beku harga acuan penjualan di Konsumen Rp80.000/kg.
- Daging Sapi Paha Depan Rp.98.000/kg.
- Daging sapi paha belakang Rp.105.000/kg.
- Daging sapi sandung lamur Rp.80.000/kg
- Daging sapi tetelan Rp. 5.000/kg
- Daging ayam ras harga acuan pembelian di petani Rp.18.000/kg harga acuan penjualan dikonsumen Rp.32.000/kg
- Telur ayam ras harga acuan pembelian di petani Rp.18.000/kg dan harga acuan penjualan di konsumen Rp. 22.000/kg.
(Bam/Diens).