MEMOonline.co.id, Bangkalan- Salah satu residivis tindak pidana narkotika kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku tak kapok dan kembali mengedarkan belasan poket sabu.
Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan pelaku yakni S (33) warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah Bangkalan. Ia kembali mengedarkan narkoba jenis sabu setelah sebelumnya ditangkap dengan kasus serupa.
"Iya betul pelaku residivis kasus yang sama. Ia ditangkap dirumahnya," tuturnya, Selasa (29/8).
Ia juga mengatakan, polisi menggerebek rumah pelaku setelah mengetahui jika S kembali menjadi pengedar. Ia dibekuk saat sedang mengemas sabu dalam ukuran kecil dikamarnya.
"Saat digrebek pelaku sedang mengemas sabu didalam kamar rumahnya," tambahnya.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7,16 gram sabu yang dikemas menjadi 11 poket siap edar.
Pada penyidik, pelaku mengaku menjual sabu tersebut seharga Rp 100 hingga Rp 200 ribu perpoket. Ia yang sehari-hari tidak bekerja memilih melakukan bisnis haram untuk menghidupi keluarganya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak