Menangani Kredit Macet, BAS MoU dengan Kejari Sampang

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono, dan Direktur BAS Syaifullah Asik tanda tangan kerjasama
1304
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Bank Sampang (BAS) menjalin kerjasama atau MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang untuk pendampingan hukum terkait kredit macet.

Tanda tangan kerjasama tersebut dilaksanakan di lantai dua Kantor Kejari Sampang pada kamis (14/9/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono mengatakan, MoU tersebut dilakukan sebagai bentuk dasar kerjasama yang akan ditindak lanjuti dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bank Sampang kepada pihak kejaksaan.

Hal itu khususnya di bidang yang mempunyai tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara.

"Dalam SKK ini akan kita teliti dari nasabah yang menunggak di Bank Sampang "ucap Budi Hartono.

Kata dia, Kejaksaan Negeri Sampang akan meneliti segala persoalan tersebut kepada nasabah Bank Sampang melalui kajian hukum.

Apakah nasabah yang nunggak tersebut terindikasi hukum perdata, atau mungkin terindikasi hukum pidana. Pihaknya akan mengawal kasus tersebut baik pidana umum, maupun pidana korupsi.

"Jadi nanti kita pilah-pilah dulu, kalau yang pidana umum tentunya kita laporkan ke penyidik polri, tapi kalau ada tindak pidana korupsinya, kita serahkan ke tindak pidana khusus. Tapi jika perdata maka akan kami serahkan kepada Datun untuk menanganinya," papar Budi.

Budi Hartono menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi Bank Sampang dalam menyelesaikan masalah tunggakan nasabah yang selama ini terjadi.

"Apalagi ada yang macet hingga lima tahun," tegas Budi.

Sementara Direktur Bank Sampang Syaifullah Asyik mengatakan, kerjasama terkait nasabah yang bermasalah itu membutuhkan pembiayaan khusus.

Bahkan tunggakan yang macet dalam beberapa tahun itu bisa segera tertangani.

"Bank Sampang kan mempunyai kemampuan yang terbatas, sedangkan permasalahan nasabah, ruang lingkupnya luas," papar dia.

"Seperti yang dikatakan pak Kejari, ada yang perdata, ada yang pidana," terangnya.

Untuk itu kata dia, pihaknya melaporkan sebanyak 36 nasabah Bank Sampang kepada Kejaksaan Negeri Sampang.

"Dari 36 nasabah, total nominal tunggakan mencapai rp 3,6 miliar," pungkas dia.

Penulis     :    Fathur

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Pemkab Sumenep di bawah kepemimpinan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo telah mengalokasikan Rp 7,9 miliar untuk mendukung...

MEMOonline.co.id, Jember- Calon Bupati Jember nomor urut 2, Muhammad Fawait, kembali mencuri perhatian publik dengan aksi ekstremnya....

MEMOonline.co.id, Jember- Jalan Muhammad Fawait menuju kursi Bupati Jember mendapat rintangan, meski dukungan masyarakat kuat. Belakangan ini, lawan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Gus Imron Fauzi pengasuh Pondok Pesantren An Nur Azzahra mengucapkan terimakasih pada Indah Amperawati - Yudha Adji...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sumenep menerima alokasi anggaran Rp3,42...

Komentar