Berulah Lagi, Oknum Dept Collector di Malang Tarik Paksa Truck Bantuan Sosial

Foto: Korban penarikan paksa dept collector saat berfoto didepan Polresta Malang
1442
ad

MEMOonline.co.id, Malang- Penarikan Paksa truck Bansos oleh oknum Dept Collector Dipo Star Finance (DSF) memasuki babak baru, setelah sebelumnya sopir serta kernet dan pemilik kendaraan dimintai keterangan oleh penyidik satreskrim Polresta Malang kota, hari ini orang tua sekaligus saksi dari debitur Depo Star Finance (DSF) Kota Malang datang guna memberikan kesaksian kepada Satreskrim Polresta Malang terkait kronologis penarikan paksa dijalan saat kendaraannya sedang mendistribusikan Bansos Raskin di kelurahan Arjosari oleh pihak finance, Jumat (07/07/2023) lalu.

Basuki bersama kuasa hukumnya kembali mendatangi Reskrim Polresta Malang kota untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan kasus yang menimpah anaknya dengan Dipo star finance. Pada Kamis (21/09/2023) Sore.

Basuki selaku orang tua sekaligus saksi menanyakan kejelasan keterlambatan penanganan kasus yang menimpa anaknya Abdul Rohman latif, Di temui seusai memberikan keterangan saksi kepada petugas satreskrim Polresta Malang kota Basuki menjelaskan.

"Saya selalu orang tua sekaligus saksi dari kejadian tersebut merasa kurang puas karna sudah kurang lebih 4 bulan berjalan belum juga ada kejelasan terkait masalah ini," ungkapnya.

Aksi ini buntut dari peristiwa perampasan kendaraan di jalan yang dilakukan oleh beberapa oknum debt colector (Matel), dari pihak leasing PT Dipostar Finance terhadap konsumen yang dianggap telah melebihi batas dan tidak manusiawi.

Kejadian yang melibatkan belasan debt collector itu sudah jelas melanggar hukum. Pasalnya penagih utang tak mengantongi Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI).

Sangat disayangkan sekali pihak DIPO STAR FINANCE tidak menunjuk orang yang bersertifikat SPPI untuk melakukan penarikan. Sebaliknya, perusahaan itu justru menunjuk orang-orang dengan latar belakang nonsertifikasi.

Terkait masalah ini, meski para debt collector memegang surat kuasa namun tetap dianggap tidak sah tanpa SPPI di mata hukum.

Penagih utang (debt collector) yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana apa lagi ini penarikan paksa bukan dari pemilik yang sah melainkan dari seorang kuli panggul yang saat itu bekerja menurukan Bansos Raskin di kelurahan Arjosari pada Jumat (07/07/2023) lalu.

Belasan Penagih utang ( debt collector) tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP).

Lebih lanjut dirinya menyatakan pihaknya sebagai korban jelas dirugikan baik secara material maupun immaterial, dan untuk kerugian yang dialaminya Pihak Dipo harus bertanggung jawab.

“Kami selaku nasabahnya Dipo dengan adanya ini kami jelas dirugikan, baik secara material maupun immaterial. Kerugiannya termasuk kendaraan tidak bisa beraktivitas,kalau Masalah pidana pihak polisi siap untuk menangani dan jikalau Masalah perdata saya akan lanjutkan gugatan ke pengadilan jika kita tidak mendapatkan proses hukum yang lebih bijak dan lebih adil ,” terangnya.

“Apalagi sampai detik ini, mobil tidak ditunjukkan kepada pihak penegak hukum yaitu penyidik Polresta, dia ( DSF) memang ada dugaan unsur kesengajaan guna melawan hukum Siapa dalang yang main dibalik semua ini,Sudah jelas Dipo menghalangi penyidikan dan sudah melawan hukum,” lanjutnya.

Ada fakta menarik yang disampaikan Basuki dimana pada saat awal kejadian, tiba-tiba datang seseorang oknum Dipo Berinisial U yang meminta uang kepada saya 20 juta dengan alasannya untuk keamanan mobil tersebut.

Dari keterangan pemilik kendaraan Abdul Rohman Latif yang sudah dipanggil duluan oleh Reskrim Polresta Malang kota menjelaskan bahwa dirinya sudah membayar angsuran sebanyak 29 kali, namun masih tercatat 28 kali.

"Kalau sesuai catatan saya sudah bayar 29x dan yang trakhir saya via TF dan bukti itu sudah masih saya simpan tapi tidak masuk dalam hitungan angsuran,terus angsuran yang saya kirim itu kemana??"jelasnya.

Sedangkan Angsuran nasabah kurang lebih sebesar 9 juta tidak masuk dalam catatan pembayaran DSF.

Terus ke kantong siapa uang itu masuk??? Hingga berita ini di tayangkan kasat Reskrim polresta malang kota saat di hubungi via WhatsApp nya belum memberikan statemen apapun padahal tanda baca sudah centang 2(Biru).

Penulis     :    Edy Prayitno

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Seorang bocah berusia 10 tahun, EA, asal Dusun Kebun Kelapa, Desa Kalianget Barat, meninggal dunia di Wisata Kolam Renang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kepala Klinik Rawat Inap Pratama Barokah Ambunten, Sumenep, Apt. Irra Ayundari, S.Si., mengimbau masyarakat untuk tetap...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang, komitmen terus memberikan layanan maksimal di momen libur Natal dan...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Polres Sumenep berhasil mengungkap identitas ibu muda yang tega membuang bayinya di Masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan,...

MEMOonline.co.id, Sampang- Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol...

Komentar