MEMOonline.co.id, Pamekasan - Terkait dilaporkannya Ketua Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, Dr. H. Mohammad Kosim, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Rehap Gedung Laboratorium Ibadah (Masjid) tahun anggaran 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, masih butuh tambahan bikti, Kamis (10/05/2018).
Pelaporan itu, dilakukan oleh mahasiswa aktif IAIN Madura, yang mengatas namakan Front Pembela Mahasiswa (FPM).
Soegeng Prakoso, SH. MH, Kasi Intelijen Kejari Pamekasan mengatakan, bahwa pelaporan yang dilakukan oleh FPM itu masih tidak mencukupi bukti, sehingga Kejari Pamekasan kesulitan untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berada di lingkungan IAIN Madura.
"Masih minim. Nanti kita akan meminta keterangan dulu kepada sipelapornya," ucap Soegeng di kantornya (09/05).
Seogeng menjelaskan, bahwa dirinya masih membutuhkan data lagi, karena jika datanya kurang, kasus pelaporan itu tidak bisa dilanjut.
"Kita tela'ah dulu, karena kita masih membutuhkan tambahan data, kalok punya, ia kalok tidak punya kasus ini tidak bisa kita tindak lanjuti," pungkasnya. (Faisol)