MEMOonline.co.id, Sumenep – Kasus caci maki oleh staf Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga penyebutan ”Wartawan Kurang Ajar” kepada wartawan NET. TV, beberapa hari lalu, masih menjadi blunder di internal ASN setempat.
Sebab, apapun alasannya, pernyataan demikian tidak layak keluar dari abdi negera kepada wartawan yang merupakan mitra.
Beberapa kalangan menyebut, abdi Negara apalagi yang bertugas di Dinas Kesehatan, harus ramah kepada kepada semua orang, termasuk kepada wartawan.
Atas peristiwa tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BLN) RI, Dr. Ir. Bima Haria Wibisana, saat datang ke Sumenep memberikan tanggapan terkait peristiwa caci maki staf Dinkes pada wartawan NET. TV.
Sehingga, pihaknya meminta ASN yang tidak mengetahui etika berkomunikasi dengan wartawan, perlu diberikan pembinaan dan dievaluasi.
”Hubungan ASN dengan wartawan itu, mitra. Maka, hubungan kesetaraan ini, PNS harus memperlakukan pelayanan kepada teman-teman wartawan dengan suatu keseteraan pelayanan public,” katanya, Jum’at (11/5/2018).
Tapi sebaliknya, jurnalis juga harus mengetahui kaidah-kaidah hubungan yang demikian. Misalnya, pemberitaan berimbang, dari sumber-sumber yang jelas. Sehingga, melahirkan pemberitaan yang berimbang pula.
Terkait dengan kasus itu, lanjutnya, maka perlu belajar hubungan yang baik dengan wartawan. Apalagi, hubungan dengan wartawan memang butuh talenta tersendiri. Tidak semua orang bisa. ”Makanya, itu (pegawai, red) harus dievaluasi,” tegasnya.
Bahkan menurutnya, persoalan kata-kata kasar, bukan termasuk pelanggaran kedisiplinan. Tetapi, orang yang bersangkutan mungkin tidak mau memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sebab, ada tiga tugas seorang PNS.
”Pertama memberikan pelayanan public yang terbaik. Karena dia di Rekrut jadi PNS untuk memberikan pelayanan public. Kedua, untuk melaksanakan roda-roda kepemerintahan, dan ketiga, menjaga NKRI,” imbuhnya.
Nah pelayanan public ini, lanjutnya, harus dilakukan dengan sepenuh hati. Jika tidak maka harus ada evaluasinya. Jika tetap begitu, maka bisa diberikan nilai kinerja yang rendah.
”Jika kinerja terus menerus rendah, maka bisa diberhentikan. Tetapi, tetap harus melalui proses ini yakni evaluasi dalam melayani public,” pungkasnya. (Ita/diens)