MEMOonline.co.id, Bekasi - Dalam laporan informasi yang disampaikan, bahwa telah ada penggalangan dana yang dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Bekasi terkait "bulan dana kemanusiaan".
Demikian Hisar Pardomuan selaku Ketua RJN Bekasi Raya dalam pernyataan persnya, Jumat (27/10/2023).
Menanggapi adanya laporan informasi yang diterima oleh pihaknya, Hisar Pardomuan pun via WhatsApp langsung mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak Sekretaris Daerah (Sekda ) Kabupaten Bekasi.
Namun sampai saat berita ini ditayangkan, pihak Pemda Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dedy Supriadi selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi belum memberikan jawaban ataupun klasifikasinya.
Secara umum, beber Hisar, mengutip dana dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bulan dana kemanusiaan diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
"Dana yang terkumpul harus digunakan untuk tujuan kemanusiaan yang telah ditetapkan, dan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik".
"Dana yang dikutip harus bersifat sukarela dan tidak mengikat".
"OPD tidak boleh dipaksa untuk memberikan sumbangan, dan jumlah sumbangan juga harus ditetapkan secara sukarela".
"Dana yang dikutip harus digunakan untuk tujuan kemanusiaan yang jelas dan transparans".
"Tujuan penggunaan dana harus diinformasikan kepada publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui dengan jelas bagaimana dana tersebut akan digunakan".
"Dana yang dikutip harus dikelola dengan baik dan akuntabel".
"OPD harus memiliki sistem pengelolaan dana yang transparan, sehingga masyarakat dapat memantau penggunaan dana tersebut," pungkasnya.
Penulis : Bambang/RJN
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliya