MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Karangan bunga yang terpampang di pintu masuk kantor Pemkot Bekasi bertuliskan "Jangan Jadikan Jabatan Untuk Kepentingan Pribadi (manjakan anak) - Didik dan Ajari Anakmu Dengan Hidup Sederhana" memang sangat menarik perhatian orang yang lalu-lalang termasuk insan pers.
Timbul banyak pertanyaan sebab tak tercantum kepada siapa tulisan itu ditujukan dan pengirimnya pun anonim.
Memang benar bahwa jabatan adalah kepercayaan yang diberikan kepada seseorang untuk mengemban tugas dan tanggung jawab tertentu. Jabatan harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi.
Dan sebagai bagian dari bentuk penyalahgunaan jabatan adalah dapat dianalogikan dengan cara, menyuruh anak buahnya dengan semau hati yang melawan aturan dan memeras demi untuk kepentingan pribadi (keluarga) atau golongan dan kelompoknya saja.
Jangan sampai ada pejabat semata-mata memiliki jabatan yang diamanahkan oleh kepala daerah untuk pelayanan masyarakat, malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
"Banyak contoh sudah terjadi di negara kita bahwa untuk kepentingan anaknya hidup glamour dan mewah, mereka (pejabat) melakukan segala bentuk cara untuk memenuhi termasuk membebankan kepada para bawahannya," ungkap Ketua RJN Bekasi Raya, Hisar Pardomuan.
Menurut seseorang di lingkungan Pemkot Bekasi yang tidak mau identitasnya disebutkan, kata Hisar, ucapan dalam karangan bunga tersebut sebenarnya ditujukan kepada seorang pejabat yang ada di lingkungan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.
"Untuk itu saya hanya bisa mengingatkan untuk segera menghentikan perbuatan seperti itu dan menyarankan sebaiknya kita sebagai orang tua hendaknya mendidik anak dengan baik," tuturnya.
"Sebab perlakuan tersebut tentu akan sangat merusak hubungan kerja atasan dengan bawahan. Karenanya, pergunakanlah amanah jabatan yang diberikan, hanyalah semata untuk kepentingan masyarakat, bukan pribadi apalagi untuk memanjakan anak hidup mewah dengan cara membebankan pada bawahan," pungkasnya.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak