MEMOonline.co.id, Surabaya- Beberapa aktivis dan LSM di Jawa Timur, menyoroti perkara gugatan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang diatur dalam UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU, antara PT. Mandiri Duta Contractor (PT. MDC) sebagai Penggugat melawan PT. Gedung Berkat Damai Sejahtera (GBDS) sebagai Tergugat dalam perkara nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga Sby, lantaran Tergugat telah melakukan permohonan perlindungan hukum sekaligus pengawasan dalam perkara tersebut dengan nomor surat tertanggal 03 November 2023.
Menyikapi hal itu, Moh. Hasan, SH., MH., CPCLE., C.NS., Presiden Eksekutif Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia (LPKP2HI) telah menduga adanya praktek mafia hukum peradilan.
"Bahwa patut diduga perkara tersebut tidak terlepas dari peran "mafia hukum“, sebagaimana UU No. 37 Tahun 2004 pasal 245 bahwa pembayaran semua hutang selain yang sudah ada sebelumnya, diberikan penundaan kewajiban pembayaran hutang selama berlangsungnya penundaan kewajiban pembayaran hutang, tidak boleh dilakukan," ungkap Moh. Hasan melalui rilisnya, Selasa (4/11/2023) siang.
"Kecuali pembayaran hutang tersebut dilakukan kepada semua kreditur menurut perimbangan piutang masing-masing tanpa mengurangi berlakunya sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (3)," ucap Hasan.
Dalam Pasal 259 ayat (1), tambahnya, dijelaskan bahwa debitur setiap waktu dapat memohon kepada pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran hutang dicabut dengan alasan harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan pengurus dan kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.
"Terlebih pihak tergugat (PT. GBDS) telah memenuhi kewajibannya dengan membayar lunas kepada semua kreditur konkuren, dalam hal ini diperlukan kearifan serta integritas Hakim dalam melakukan sebuah putusan," kata Hasan.
"Seharusnya tergugat tidak bisa dipailitkan karena masih mempunyai kemampuan untuk membayar dan dibuktikan dengan telah melunasinya kepada para konkuren. Untuk itu, Majelis Hakim bisa mempertimbangkan iktikat baik dari PT. GDBS," tegasnya.
"Untuk itu, kami berharap Komisi Yudisial, Ombusman dan pihak-pihak terkait untuk memantau sidang PKPU PN Niaga Surabaya ini, agar melahirkan putusan yang fair dan transparan serta bisa menutup peluang akses mafia hukum paradilan sebagai industri hukum," tuntas Hasan.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak