MEMOonline.co.id, Sumenep- Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan dan Perlindungan perempuan mempunyai tugas pokok memberikan pemberdayaan dan perlindungan terhadap kaum perempuan.
"Selain memberikan Pemberdayaan terhadap perempuan, kami juga memberikan perlindungan terhadapnya," kata Kabid Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Fatimatus Suhra, Jum'at (17/11/2023).
Menurutnya, setiap perempuan. yang mempunyai permasalahan hukum kami melakukan pendampingan.
"Selama dua bulan saya bertugas di sini ada 2 kasus, satu kasus di tutup dikarenakan terduga tidak diketahui keberadaannya dan satu kasus masih jalan," ucapnya.
"Kasus Humum yang masih berjalan adalah penganiayaan yang di alami oleh warga Kecamatan Talango," jelasnya.
Sedangkan untuk pemberdayaan perempuan, kami memberikan sosialisasi ke desa desa, yang tergabung dalam organisasi perempuan.
"Dengan sosialisasi pemberdayaan ini para perempuan bisa berdaya, bisa melek hukum, perempuan bisa punya wawasan kedepan, dan berdaya di perekonomian," tutur Fatimatus Suhra.
Setidaknya kami berkolaborasi dengan semua pihak baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Dinas terkait yang terkait dengan pemberdayaan ekonomi, akademisi.
"Melalui semua itu para perempuan bisa mempunyai wawasan dan pengetahuan hukum dan yang lainnya," terangnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak