MEMOonline.co.id, Malang- Tim Patroli gabungan Polres Malang mengamankan tujuh unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam balapan liar di Jalur Lintas Selatan (JLS), di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Minggu (11/12/2023).
Patroli gabungan ini merespons pengaduan warga terkait maraknya kegiatan balap liar di area tersebut. Kegiatan balap liar ini juga mengganggu ketertiban umum.
"Ada tujuh unit sepeda motor yang diduga terlibat balapan tersebut berhasil diamankan oleh petugas," terang Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, dalam keterangannya di depan awak media, Senin (11/12/2023) sore.
Setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya balap liar yang meresahkan tersebut, aparat kepolisian segera berkoordinasi dan melaksanakan patroli skala besar, untuk menertibkan aksi balap liar yang dapat membahayakan dan meresahkan masyarakat.
Kegiatan Patroli penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Polres Malang dan Polsek jajaran rayon Bantur, serta melibatkan Koramil 0818/31 Gedangan, Muspika Kecamatan Gedangan, dan pihak Perhutani.
“Patroli gabungan dilaksanakan di Jalur Lintas Selatan (JLS), area pantai Ungapan Desa Gajahrejo, merespon aduan warga yang kerap dijadikan tempat pelaksanaan balap liar,” tambah Ipda Adnan.
Dalam kegiatan patroli ini, petugas gabungan berhasil membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja, berikut sepeda motor yang diduga terlibat balapan tersebut.
“Seluruh kendaraan bermotor tersebut kemudian dibawa ke Polres Malang guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ipda Adnan terus mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan, manakala mengetahui adanya kegiatan yang dapat membahayakan di wilayah sekitar.
Jajaran Polres Malang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran, yang dapat mengancam keselamatan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Penulis : Dahlan. A
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak