MEMOonline.co.id, Sampang- AS inisial, pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah umur berhasil diamankan jajaran Polres Sampang.
Pria kelahiran Provinsi Lampung yang berdomisili di Desa Labuhan, Sreseh, kabupaten Sampang tersebut ditangkap polisi di kecamatan Sreseh pada selasa (12/12/2023) pagi.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pagi tadi, di rumahnya di Dusun Labuhan Timur.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun anggota berhasil mengamankan tersangka," kata Edi biasa dipanggil, Selasa (12/12/2023).
Kata dia, tersangka melakukan aksinya dengan modus berpura pura meminta bantuan kepada korban. Setelah itu, tersangka langsung membawa korban ke tempat yang sepi.
"Disaat korban lengah, tersangka langsung menggencarkan aksinya kepada korban," ungkap Edi.
Mantan Kapolsek Sreseh ini mengungkapkan, tersangka melakukan perbuatan rudapaksa pada Jumat (08/12) kemarin, sekira pukul 10:30 wib, saat korban pulang sekolah berjalan kaki.
"Tersangka membawanya ke tempat sepi, di area persawahan Desa Torjun, disaat itu tersangka melancarkan aksinya," papar dia.
Lebih lanjut Edi memaparkan, tersangka sempat mengancam dengan pisau, serta memaksa korban menuruti perbuatan tersangka.
Tersangka ini sudah melakukan perbuatan yang sama di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP). 1 TKP di Kecamatan Torjun, dan 3 TKP di Kecamatan Sreseh.
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor, dan seragam sekolah. "Tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 ayat 1 Undang undang RI no 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Edi.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak