MEMO online, Makassar - Ditengah maraknya keluhan masyarakat tentang adanya dugaan praktek portitusi terselubung di hotel Citadines Makassar, pihak hotel malah memberhentikan salah satu (scurity) yang bertugas sebagai wartawan frelance salah satu media.
Oknum scurity yang hendak mencari tambahan penghasilan dari hotel tersebut, dan sudah 14 hari bekerja di hotel yakni mulai bulan Oktober 2017, diberhentikan tanpa diberi upah.
Cm inisial (33) oknum scurity di hotel Citadines, mengaku belum menerima bayaran dari pihak hotel Citadines, yang berlokasi sekitar 300 meter dari pantai Losari.
Hotel tersebut, berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin nomor 24 Makassar, dan menjadi salah satu dari sekian banyak hotel berbintang, yang ada di Kabupaten Makasar.
Oleh sebab itu, CM yang tiap malam biasa melihat CCtV adanya praktek pirtitusi, oleh tamu hotel, tiba tiba tanpa alasan yang tidak masuk akal dan tanpa bukti adanya kesalahan yang di lakukan mantan Securty hotell dikeluarkan, tanpa di beri upah layaknya pekerja.
Padahal CM masuk kerja di hotel tersebut menggunakan uang sebesar Rp.500.000,- alasanya sebagai uang Admistasi oleh supervisor di hotel Tersebut.
Sedangkan menurut keterangan Erwin Nawir Supervisor di hotel tersebut, pemberhentian CM dari hotel tersebut karena dituduh melakukan tindakan memalukan. CM dituduh memegang bokong seorang tamu hotel.
Padahal, tudingan tersebut hanya fitnah belaka supaya CM keluar kerja dari hotel tersebut.
Karena bila tidak, CM bisa membongkar dugaan adanya praktek portitusi di hotel tersebut.
Sementara CM yang dituding melakukan pelecehan terhadap tamu hotel, berani memutar CCTV yang berada di hotel tersebut, serta berani Melakukan Sumpah Pocong.
Namun pihak hotel tidak mrnanggapi permintaan mantan Security tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap ada upaya pemprov Makasar baik dari Satpol PP maupun dari kepolisian tersebut tentang dugaan adanya pelanggaran ijin operasi oleh hotel Citadines.
“Harapan masyarakat supaya Pemprov cepat bertindak dalam rangka menciptakan kedamaian di masyarakat serta melarang adanya praktek kemaksiatan yang berada di sekitar masyarakat,” kata CM, Rabu (6/12/2017). (Ciswandi M/diens).