Paripurna DPRD Sampang Tentang Raperda Inisiatif dan Eksekutif

Foto : DPRD Sampang gelar paripurna di gedung DPRD Sampang
1192
ad

MEMOonline.co.id, Sampang- Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dikemas dalam dua pembahasan. Acara  digelar di gedung DPRD Sampang.

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Sampang H.Abdullah Hidayat, tentang Nota Penjelasan Terhadap 1 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Terhadap 2 Raperda Eksekutif. 

Rapat paripurna yang kesekian kalinya tersebut, dipimpin langsung wakil ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana, didampingi wakil ketua II DPRD Rudy Kurniawan, serta dihadiri 23 anggota legislatif. 

Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah menyampaikan, rapat paripurna tersebut telah memenuhi kuorum dan memenuhi syarat, karena dari 45 anggota DPRD Sampang dihadiri 23 orang. 

"Sementara, 22 orang anggota DPRD Sampang lainnya absen dengan keterangan ijin,” ujar Anwari dihadapan pejabat Pemkab setempat yang hadir dalam paripurna kesekian kalinya itu, kamis (18/1/2024).

Wakil Ketua I DPRD Sampang Amin Arif Tirtana menyampaikan, keputusan rapat badan musyawarah ditetapkan pada tanggal 18 Januari tahun 2024. Paripurna pertama dengan acara penyampaian:

Nota Penjelasan Pengusul (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. 

Nota Penjelasan Bupati terhadap Raperda, tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.

Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

Amin menjelaskan, tanggal 18 s/d 21 Januari tahun 2024, rapat fraksi-fraksi atas Nota Penjelasan Bupati dan Pengusul. Sedangkan tanggal 22 Januari sampai selesai 2024 adalah Rapat Paripurna kedua dengan acara penyampaian:

1. Pandangan Umum Fraksi fraksi terhadap Raperda tentang Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh, Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

2. Pandangan Umum Bupati Sampang terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, serta jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi. 

3. Jawaban Pengusul atas Raperda tentang penyelenggaraan Pendidikan dan laporan Bapemperda atas hasil Fasilitasi Raperda, tentang Investasi Pemerintah Daerah.

4. Pengesahan Raperda tentang Investasi Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dewan yang telah memberikan kesempatan, untuk menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Raperda.

"Yakni, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sampang Tahun 2024- 2044," terangnya. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

“Tujuan dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh, untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan, guna mendukung kemandirian dan produktifitas masyarakat," jelasnya. 

Menurut H.Abdullah Hidayat, kualitas perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni secara ideal perlu didukung, dengan kualitas lingkungan permukiman yang lebih luas, sebagai satu kesatuan hunian yang tidak terpisahkan, guna mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. 

"Peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman diupayakan menjadi salah-satu kondisi yang dapat membantu mengatasi tarikan urbanisasi, mendorong pertumbuhan wilayah, mendukung keterkaitan kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan secara baik, yang sekaligus dapat mewujudkan permukiman di kawasan perkotaan yang mendukung perwujudan pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan secara keseluruhan dan berkelanjutan,” ujarnya.

Wabup Sampang ini menjelaskan, tujuan lain dari pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, adalah untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni perumahan kumuh dan permukiman kumuh. 

"Hal ini dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian bermukim yang menjamin hak setiap warga negara untuk menempati, memiliki dan/atau menikmati tempat tinggal yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan penyediaan tanah untuk pembangunan perumahan dan kawasan permukiman," tandasnya. 

Ia mengungkapkan, permukiman kumuh yang ada di Kabupaten Sampang salah satunya disebabkan adalah ketidaktersediaan akses sarana dan prasarana serta bangunan yang tidak sesuai dengan standar teknis. 

"Maka dengan demikian penerapan Rancangan Peraturan Daerah, tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh, akan memiliki implikasi bagi kehidupan masyarakat dan beban keuangan negara, terhadap peningkatan akses dan penanganan-penanganan lain untuk menuju kawasan yang bebas kumuh," ungkapnya. 

Lebih lanjut Wabup Sampang menambahkan, pihaknya menyakini keharmonisan dan kerjasama yang telah terbangun selama ini akan mampu untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan, sehingga obsesi peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Kabupaten Sampang hebat dan bermartabat akan dapat diwujudkan. 

"Terakhir, apabila ada kekurangan dalam penyampaian Nota Penjelasan ini kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga kita semua senantiasa mendapatkan perlindungan dan petunjuk dari Allah SWT, dalam rangka pengabdian kepada seluruh masyarakat Sampang,” pungkas dia.

 

Penulis : Fathur

Editor:    Udiens

Publisher : Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Karya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar karnaval budaya sebagai...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Albany Pasya, seorang pemuda 21 tahun yang sedang berfokus pada pelestarian budaya . Sebuah program “BBC atau Be Bright...

MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu...

MEMOonline.co.id, Jember- Bagi masyarakat yang memiliki anak penyandang disabilitas juga tidak perlu minder, tumbuhkan kepercayaan diri pada mereka...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sekian lama publik bertanya-tanya siapa gerangan oknum Event Organizer (EO) pemborong ratusan event di Kalender...

Komentar