IPW Puji Langkah Irjen Pipit Kapolda Kalbar Terkait Kematian RP

Foto: Sugeng Teguh Santoso
1267
ad

MEMOonline.co.id, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) memuji langkah cepat dan tegas Kapolda Kalbar Irjen Pipit Rismanto dalam menangani kematian tersangka pencurian yang ditangkap polisi dengan mencopot lima anggota di Polres Ketapang. Langkah tegas Irjen Pipit Rismanto adalah cermin sikap kepekaan atas pemenuhan rasa keadilan masyarakat yang patut dijadikan teladan.

Mereka yang dicopot dari jabatannya tersebut yakni Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong, dan dua anggota penyidik.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Pipit Wijaya kepada wartawan, Sabtu (27 Januari 2024), kelimanya dicopot berdasarkan surat telegram Kapolda dengan dimutasi ke Yanma Polda Kalbar.

Sebelumnya, RP (22), pada Rabu, 24 Januari 2024, pukul 22.00 WIB, penyidik Polsek Benua Kayong Polres Ketapang mengamankan RP (22). Namun, selang beberapa jam setelah pemeriksaan pada Kamis, 25 Januari 2024, pukul 03.00 WIB, RP mengalami sesak napas dan segera dibawa ke Rumah Sakit Agoesdjam untuk mendapatkan perawatan medis.

Saat menjalani perawatan di Ruang IGD Rumah Sakit Umum Daerah Agoesdjam Ketapang, RP dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga IGD. Akhirnya, RP yang berasal dari Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat itu dikembalikan ke pihak keluarganya.

Pihak keluarga menemukan sejumlah kejanggalan diantaranya di tubuh RP ditemukan luka lebam dan menduga kematian itu karena dianiaya aparat kepolisian setelah diamankan atas tuduhan sebagai pelaku pencurian. Kematian RP itu beredar di Media Sosial pada Jumat, 26 Januari 2024.

“Awalnya, seperti yang dikutip dari tayangan www.suarakalbar.co.id pada Sabtu (27 Januari 2024) pukul 20.00, Kapolres Ketapang AKBP Tomy Ferdian membantah adanya penganiayaan terhadap RP dan mengklarifikasi bahwa kematian tersebut tidak disebabkan oleh tindakan kepolisian,” ucap Sugeng Teguh Santoso seperti disampaikan dalam rilisnya, Minggu (28/1/2024) pagi.

Tapi, lanjut Sugeng, dengan adanya gerak cepat Kapolda Kalbar Irjen Pipit yang membentuk tim khusus dari Bidang Propam, Itwasda, Ditreskrimum dan Bidang Humas Polda Kalbar untuk melakukan investigasi tewasnya tersangka RP ke lapangan, maka kemudian Kapolda Kalbar langsung memutuskan untuk melakukan pencopotan terhadap kelima anggotanya.

Indonesia Police Watch (IPW) pun menilai anggota yang benar-benar melakukan langsung penganiayaan yang menyebabkan RP meninggal dunia harus dipecat sebagai anggota Polri. Disamping penanganan pidananya harus diproses dan dilanjutkan ke meja hijau.

“Yang sangat penting adalah Polda Kalbar harus bersikap transparan dan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut ke publik sebagai pemenuhan rasa keadilan masyarakat,” tegas Sugeng.

“Oleh karenanya, kepercayaan publik yang sudah tinggi kepada institusi Polri terutama di Kalbar dapat dipertahankan. Apalagi, pada tahun lalu Polda Kalbar telah keluar sebagai juara kedua di bidang pengawasan melekat (Waskat),” pungkasnya.

Penulis    : Bambang

Editor      : Udiens

Publisher : Syafika Auliya

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Karya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar karnaval budaya sebagai...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Albany Pasya, seorang pemuda 21 tahun yang sedang berfokus pada pelestarian budaya . Sebuah program “BBC atau Be Bright...

MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu...

MEMOonline.co.id, Jember- Bagi masyarakat yang memiliki anak penyandang disabilitas juga tidak perlu minder, tumbuhkan kepercayaan diri pada mereka...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sekian lama publik bertanya-tanya siapa gerangan oknum Event Organizer (EO) pemborong ratusan event di Kalender...

Komentar