MEMO online, Sumenep – Meski sudah hampir memasuki tutup anggaran, yakni pada bulan terakhir di tahun 2017, 50 anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap akan melakukan serap aspirasi di masing-masing daerah pemilihan (dapil) nya.
Kabag Humas DPRD Sumenep Moh Halim mengatakan sesuai yang dijadwalkan di Badan Musyawarah (Bamus) akan dilakukan akhir bulan Desember.
"Jadwalnya mulai tanggal 13-30 Delsember 2017," kata Moh Halim, Kabag Humas DPRD Sumenep saat acara forum, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, meskipun reses kali ini merupakan yang pertama tahun 2017-2018, namun Halim tidak menyebutkan besaran anggaran reses yang bakal digelar mulai pekan depan itu.
"Kalau jadwalnya silahkan tanya ke masing-masing Fraksi," jelasnya.
Dikatakan, pelaksanaan reses merupakan kewajiban setiap anggota dewan untuk menyerap aspirasi masyarakat di setiap dapil mereka. Karena pelaksanaan reses diatur dalam pasal 45 huruf e undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Dalam UU itu mengamanahkan Anggota DPRD mempunyai kewajiban menyerap, menampung, menghimpun, menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
"Jadi, pelaksanaan reses sudah diatur UU," tegasnya. (Ita/diens)