MEMOonline.co.id, Bangkalan- Puluhan warga yang tergabung dalam Pusat Analisis Kajian Informasi Strategis (Pakis) mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Taufan Zairinsjah mundur dari jabatannya. Mereka menilai, keterlibatan Taufan dalam kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron seharusnya mendapatkan sanksi.
Ketua Pakis, Abd Rahman Tohir mengatakan, meski tak terbukti secara hukum akan tetapi keterlibatan Taufan dalam kasus korupsi dinilai melanggar etika berat sebagai pejabat publik.
"Dalam fakta persidangan Taufan mengakui telah membayar Rp 200 juta untuk jabatannya tahun 2020 lalu," ujarnya, Senin (26/02/2024).
Menurutnya, pelanggaran etik yang dilakukan Sekda Bangkalan itu cukup memalukan terlebih ia juga menjabat sebagai ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
"Hal ini sudah kami sampaikan berulang kali dengan demonstrasi namun tidak pernah ada tindaklanjutnya," imbuhnya.
Tohir mengaku, jika tuntutannya tidak segara dikabulkan, maka pihaknya akan terus melakukan tuntutan sampai kapanpun, termasuk akan melakukan demo setiap hari kamis ke kantor Pemkab Bangkalan hingga Taufan mundur dari jabatannya.
“Kami akan terus melakukan tuntutan agar Taufan mundur ataupun dicopot dari jabatannya," tambahnya.
Sementara itu, Pj Bupati Bangkalan, Arief M Edie mengatakan proses pencopotan jabatan harus memiliki landasan hukum yang jelas. Apalagi dalam kasus tersebut pengadilan tidak menjerat Taufan meski telah mengaku memberikan sejumlah uang.
"Semua ada prosedurnya jadi kita tidak bisa langsung mencopot tanpa ada dasar hukum yang jelas. Namun nanti akan kami sampaikan ke pak Sekda adanya tuntutan dari masyarakat ini," pungkasnya.
Penulis : Julian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak