MEMOonline.co.id, Jember- Dengan membawa sejumlah bukti-bukti dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pemilihan Caleg ( PILEG ) yang digelar tanggal 14-2 - 2024 Kemarin, salah satu warga Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember, mendatangi kantor Bawaslu setempat.
Warga yang mengatasnamakan Rakyat Pro Demokrasi bernama Kusbianto ini melaporkan PPK Tanggul ke Bawaslu dengan dalih, karena banyak terjadi pengalihan suara Caleg DPRD Jember PDI Perjuangan.
"Pengalihan suara itu di internal, jadi dari Caleg yang satu ke caleg lainnya. Temuan saya, dari nomer urut 8 ke nomer urut 2 caleg DPRD Jember dari partai PDI Perjuangan," ujarnya.
Pergeseran suaranya kata Kusbianto mencapai seribu suara lebih. Oleh sebab itu, merasa demokrasi khususnya di Dapil 7 khususnya di kecamatan Tanggul di Ciderai, maka dia melaporkan ke Bawaslu Jember.
"Mirisnya Buat apa diadakan Pemilihan Umum ( PEMILU ) kalau hanya untuk memenangkan penyelenggara," tandasnya.
Dari kejadian yang hampir di 8 Desa Se kecamatan Tanggul tersebut Kusbianto berharap agar Bawaslu merekomendasi rekapitulasi ulang dan memproses pelaku atas tindak pidana Pemilu.
Sementara itu ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanggul yang dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan tidak mengetahui terkait laporan.
"Belum tahu ya, sampai sekarang belum ada pemberitahuan ataupun konfirmasi kepada kami (PPK) kalau ada laporan dari warga tanggul ke Bawaslu," ucapnya santai.
Penulis : Zainal Arifin
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak