Duh..! 5 Pelaku Tambang Ilegal di Sukowono Jember Divonis 4 Bulan Penjara

Foto: (Dok) Ekskavator dilokasi tambang ilegal desa sukokerto, kec. Sukowono, Jember.
1253
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Lima terdakwa kasus tambang ilegal mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Jawa Timur, Selasa (6/2/2024).

Terdakwa yang merupakan pekerja tambang ilegal itu, divonis penjara oleh hakim selama 4 bulan serta dikenai denda sebesar Rp 2 juta.

Kelima terdakwa itu adalah Puji Hartono; Operator Ekskavator 1, Dody Apin Muzahri; Helper (pembantu operator ekskavator), Moch Umar; Operator Ekskavator 2, Fahrul Yakin; dan Checker, Syaiful Bahri.

Sementara tempat aktivitas penambangan ilegal beralamat di Dusun Kojuk, Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

Mereka divonis memenuhi unsur Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang penambangan mineral dan batu bara.

tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Pasal 359, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, seperti yang tercantum dalam dakwaan kumulatif penuntut umum.

Hal tersebut tertuang dalam putusan PN Jember dengan nomor berkas 15/PID.B/LH/2024/PN JMR tertanggal 26 Februari 2024, dengan pemimpin Majelis Hakim, Totok Yanuarto SH.

Sementara barang bukti dalam ketetapan Amar Putusan diantaranya 1 Ekskavator Merek Komatsu PC 200 warna kuning dengan nomor KMTPC244H87C13820, 1 batang besi pemotong/pengayak, dan uang tunai Rp1,7 juta.

Uang tunai tersebut pecahan Rp 50.000 sebanyak 18 lembar dan Rp 100.000 sebanyak 8 lembar.

Uang ini digunakan sebagai bukti dalam kasus Moch Umar dkk dan meminta terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp 5.000.

Masa penahanan yang dijatuhkan tersebut dikurangi penahanan yang telah dijalani terdakwa.

Sebelumnya, para terdakwa ditahan Polres Jember pada Selasa, 7 November 2023, atas dugaan penambangan ilegal.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Miliar.

Terpisah. Ketua Majelis Hakim Totok Yunarto yang menangani kasus tersebut, tidak menanggapi upaya konfirmasi awak media.

Penulis     :    Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Jember- Pemerintah Desa (Pemdes) Panca Karya, Kecamatan Ajung Kabupaten Jember, Jawa Timur, menggelar karnaval budaya sebagai...

MEMOonline.co.id, Jakarta- Albany Pasya, seorang pemuda 21 tahun yang sedang berfokus pada pelestarian budaya . Sebuah program “BBC atau Be Bright...

MEMOonline.co.id, Sumenep- KPU Sumenep resmi mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada Sabtu...

MEMOonline.co.id, Jember- Bagi masyarakat yang memiliki anak penyandang disabilitas juga tidak perlu minder, tumbuhkan kepercayaan diri pada mereka...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Setelah sekian lama publik bertanya-tanya siapa gerangan oknum Event Organizer (EO) pemborong ratusan event di Kalender...

Komentar