MEMO online, Sumenep - Empat pendamping desa yang diketahui rangkap jabatan (dobel job) dengan penyelenggara maupun pengawasa Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terkesan mengabaikan intruksi Pendamping Ahli (PA) Kabupaten.
Buktinya, hingga batas akhir waktu pengunduran diri, Rabu (6/12/2017) pukul 16.00 Wib. tidak satupun yang mengundurkan diri.
"Kami beri waktu hingga jam 4 (16.00) untuk mengudurkan diri. Sampai saat ini belum (ada yang mengundurkan diri)," kata PA Kabupaten Sumenep R Abdurrahman, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Rabu (6/12/2017).
Menurutnya, beberapa waktu lalu pihaknya telah memanggil keempat pendamping yang dinyatakan lulus sebagai Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan.
Mereka dimintai ketegasannya untuk memilih diantara salah satunya. Jika memilih menjadi bagian penyelenggara pemilu harus mengudurkan diri sebagai tenaga pendamping dibawah Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Namun, karena belum ada yang menyatakan sikap, maka PA akan menyampaikan berita acara kepada P3MD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, jika keempat pendamping desa yang dobel job tidak mengundurkan diri.
"Besok kami kirim," jelas Abdurrahman.
Sehingga lanjut dia, kepastian status keempat pendamping desa itu, apakah akan dipecat atau yang lain menjadi tanggungjawab DPMD Provinsi Jawa Timur selaku yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan pendamping desa tingkat kecamatan.
"Eksekutornya P3MD DPMD Jawa Timur," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu pendamping desa di Kabupaten Sumenep dinyatakan lulus sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat Kecamatan dan Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2018. Informasinya keempat pendamping itu tersebar di tiga kecamatan, diantaranya Kecamatan Lenteng, Ambunten dan Batuputih.
Sesuai surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, nomor Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL. (Ita/diens)