MEMOonline.co.id, Lumajang- Satreskrim Polres Lumajang, tangkap AW (29) warga Desa Kabuaran Kecamatan Kunir. Ia merupakan salahsatu pelaku curanmor yang sebelumnya melarikan diri pasca rekannya diamankan terlebih dahulu.
AW ditangkap saat berada dalam mobil di Jalan Pasar Nogosari Kecamatan Rowokangkung.
"Tersangka AW ini merupakan residivis kasus pencurian bermotor," ungkap Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto, Kamis (14/3/2024).
Lebih jauh dijelaskan, AW tak seorang diri dalam beraksi. Namun, bersama satu temannya saat ini sudah berstatus turut DPO dan sedang dalam pengejaran.
Ipda Sugiarto mengungkapkan, sebelumnya menangkap dua penadah yakni AS AS (43) warga Desa Mojosari, Kecamatan Sumbersuko, dan AW (39) warga Desa Wonogriyo, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapannya bisa mengungkap kasus kasus pencurian lainya," tukasnya.
Barang bukti berhasil diamankan dari tangan penadah 10 unit motor di antaranya, 4 unit sepeda motor merk Kaisar type Triseda, 5 sepeda motor berbagai merk dan 1 sepeda motor listrik.
"Kami juga mengamankan 1 unit diesel, dan 1 buah gerinda yang digunakan untuk merusak nomor rangka dan nomer mesin," ungkapnya.
Pelaku akan dikenakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya.
Pelaku mengakui, sepeda motor hasil curian tersebut di jual kepada penadah dengan harga bervariasi, yakni Rp. 2.500.000, 2.000.000 dan 1.400.000.
Penulis : Hermanto
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak