MEMOonline.co.id, Sumenep- Meski dalam suasana ramadhan, dimana kebanyakan karyawannya sedang menjalankan ibadah puasa, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur, tetap memberikan pelayanan prima kepada para pasien.
Hal itu dibuktikan dengan tidak mengikuti penetetapan Pemerintah terkait jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan ramadhan 2024 yakni dari jam 08.00 – 15.00 Wib.
Penetapan jam kerja ASN tersebut sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, tetap menyerukan kepada seluruh PNS atau ASN nya, agar tetap masuk kantor/kerja dari pukul 07.00 Wib.
Aturan itu diberlakukan RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep bagi seluruh pejabat maupun staf di rumah sakit plat merah ini.
“Kalau kita (RSUD) tetap masuk kerja atau kantor dari jam 07.00 Wib pagi. Dan pulangnya ya mengikuti jam kerja biasa yakni pujul 15.00 Wib. Jadi masuk jam 8 disini tidak kita terapkan” kata dr. Erliyanti, M.Kes, Direktur Utama (Dirut) RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/3/2024).
Menurut Dokter Erli (sapaan akrabnya red), masuk jam 07.00 pagi adalah bagian upaya pihaknya untuk terus melakukan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, sehingga tidak ada perbedaan ketika bulan-bulan biasa dengan bulan ramadhan.
“Poli kita tetap buka seperti biasa melayani pada masyarakat yang hendak berobat. Jadi tidak ada perubahan pelayanan, baik di luar bulan puasa maupun saat ini bulan puasa” ujarnya.
Dirinya menegaskan, tidak ada tawar menawar terkait dengan pemberian layanan kesehatan terhadap masyarakat, dan ia memastikan tetap memberikan layanan maksimal kepada siapapun pasien yang datang ke RSUD dr. H.Moh.Anwar Sumenep.
“Jadi, kalau urusan pelayanan terhadap pasien, kita tidak memilah milih siapapun yang datang untuk berobat, wajib bagi kami memberikan pelayanan yang maksimal, dan puasa bukan persoalan untuk pelayanan,” pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak