Imbas Kasus Korupsi Prona di Sumenep, Barang-Barang Milik Desa Kertasada Akan Disita Kejari

Foto: Dokumen Kajari Sumenep
1222
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Pasca menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kejaksaan  Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih akan menyita sejumlah barang, milik Desa Kertasada.

Saat ini, Kejari tengah mengajukan surat permohonan penyitaan barang ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, untuk penyitaan barang-barang milik Desa Kertasada.

Dan penyitaan barang tersebut sebagai tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2017 yang tengah ditangani saat ini.

Kepala Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariyadi melalui Kasi Pidana Husus, Kejari Sumenep, Herpin Hadad mengataka penyitaan barang itu hanya ya g berkaitan dengan perkara PTSL. Nantinya barang itu nantinya akan dijadikan barang bukti dan akan dilampirkan dalam berkas perkara.

"Kami tidak bisa menyebutkan secara terperinci barang bukti yang akan disita, sebab merupakan kebutuhan di persidangan nanti, akan tetapi BB (barang bukti) tersebut seluruhnya terkait PTSL di Desa Kertasada,” katanya.

Sejak beberapa waktu lalu kata dia, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan yang kedua terhadap tersangka dan saat ini hak dari yang bersangkutan sudah terpenuhi yakni sudah menunjuk penasehat hukum, sehingga pemeriksaan kedua sah secara aturan.

“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi dari unsur perangkat Desa, Kecamatan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep serta dari pihak pemohon sertifikat,” imbuhnya.

Senin 16 April 2018, Kejaksaan Negeri (Kekari) Sumenep, menetapkan dan menahan Kepala Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Sumenep Dekky Candra Permana atas dugaan pungli Program PTSL tahun 2017.

Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui, tersangka melakukan pungutan liar kepada pemohon PTSL tahun 2017. Modus yang dilakukan dengan cara mengambil uang lebih dari pemohon diluar ketentuan biaya sebagaimana yang ditentukan Pemerintah. Hasil pungutan berkisar Rp157 juta.

Tindakan tersangka melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undan RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Sumenep- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan pasangan calon (Paslon) 01, Ali Fikri -...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

Komentar