MEMOonline.co.id, Kota Bekasi- Setelah sekian lama dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, perkembangan kasus dugaan jual beli terhadap paket proyek kegiatan aspirasi dewan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Bekasi itu, kini dipertanyakan oleh Aliansi Mahasiswa Bekasi.
"Kami dari Aliansi Mahasiswa Bekasi mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota DPRD Kota Bekasi inisial M dari partai berlambang burung garuda kepada pihak kepolisian dengan nomor : LP/B/1072-BT/X/2023/SPKT/Seks Bks Tim/Restro Bks Kota/PMJ ini,” ujar Dian Ketua Aliansi Mahasiswa Bekasi kepada awak media, Selasa (26/3/2024).
Menurut Dian, wakil rakyat seharusnya amanah untuk bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai keterwakilan masyarakat, bukan malah transaksi jual beli paket proyek apalagi sampai menipu dengan iming-iming pokok pikiran masyarakat.
"Anggota dewan itu seharusnya amanah, taat terhadap aturan yang berlaku. Akan tetapi dengan adanya dugaan kejadian semacam ini, berarti sudah merusak lembaga legislatif," katanya.
Dengan adanya dugaan praktik jual-beli terhadap proyek pokok pikiran yang melibatkan oknum anggota DPRD ini, lanjut Dian, sepertinya ada indikasi oknum tersebut bermaksud mendapatkan keuntungan pribadi dari alih-alih pelaksanaan kegiatan proyek.
"Itu berarti hanya memikirkan kepentingan pribadi saja terkait dugaan jual-beli proyek aspirasi di 30 titik senilai total Rp. 3,8 miliar dengan harga paket yang bervariatif dari seharga 150 juta rupiah ini," ungkap Dian.
“Kami mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera memproses oknum anggota dewan tersebut karena telah diduga melanggar hukum atas perbuatan penggelapan dan penipuan," tambahnya.
"Kami juga mendesak agar DPC, DPD dan DPP Gerindra mempertimbangkan untuk segera memecat oknum anggota dewan dimaksud demi nama baik partai Gerindra itu sendiri," pungkasnya.
Penulis : Bambang/RJN
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak