Meski Sudah Inkracht, Satpol PP Bekasi Akui Masih Sulit Tutup THM

Gambar Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
797
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Hudaya,  mengaku kesulitan untuk menutup secara permanen Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayahnya pasca putusan Mahkamah Agung.

"Aturan Perdanya sendiri yang menyulitkan kami, mohon maklum," katanya, Senin (21/5/2018).

Hudaya mengatakan, putusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pariwisata.

Tentu pelaksanaannya, lanjut Hudaya, berdasarkan pasal-pasal yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda) itu sendiri dimana disebutkan pada pasal 47 bahwa jenis usaha seperti tempat karaoke, diskotek, live music, bar, klab malam, hingga panti pijat dilarang beroperasi di Kabupaten Bekasi, namun di sisi lain Perda tersebut tidak mencantumkan ketentuan pidananya.

"Sehingga menyulitkan untuk menutup karena tidak ada ancaman pidana dan denda bagi yang melanggarnya," ujarnya.

Disisi lain, Kabag Hukum Pemkab Bekasi, Alex Satudy, mengatakan sebaliknya dan meminta Satpol PP segera menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait penutupan THM secara permanen di wilayah hukum setempat.

"Soal putusan MA itu sudah berkekuatan hukum tetap, sudah ada dan sudah diterima salinannya kemarin oleh kami. Saya tidak hapal nomor suratnya yang jelas isinya penutupan permanen THM," ucapnya.

Alex mengatakan, hal itu menyusul penolakan MA terhadap hak uji materil atau judicial review yang diajukan oleh sejumlah pengusaha THM setempat.

"Dalam hal ini gugatan proses pengujian peraturan perundang-undangan yakni Perda nomor 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan yang ditolak Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurut Alex, dengan putusan MA tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk menunda penutupan THM di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

"Sesuai isi putusan, penutupan THM harus dilaksanakan tanpa menunda-nunda lagi," pungkasnya. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

Komentar