MEMOonline.co.id, Sampang- M Inisial, seorang mucikari asal desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sampang.
M yang berjenis perempuan itu ditangkap polisi diduga melakukan tindak pidana prostitusi pada kamis (28/3/2024), sekitar pukul 21.00 wib.
"Polisi mengamankan 2 orang," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie Jumat (29/3/2024).
Saat itu kata Dedy, polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang telah memperjual belikan perempuan atau Pekerja Sex Komersial (PSK) di desa Taddan.
Disamping memperjual belikan perempuan, juga menyediakan tempat untuk pemuas nafsu para lelaki hidung belang.
M tidak sendirian dalam melakukan aksinya, dia dibantu seorang temannya yang juga berjenis perempuan untuk mencari mangsa.
Polisi langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti kebenaran informasi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Polisi mendapatkan 2 orang yang berada dalam sebuah kamar dalam keadaan melakukan hubungan badan," papar Dedy.
Lebih lanjut, setelah dilakukan interogasi, kedua orang tersebut mengaku sebelumnya telah komunikasi dan bertemu di sebuah tempat yang disediakan oleh tersangka termasuk tarif untuk penggunaan kamar.
"Kedua trsangka dijerat pasal 296 KUHP," pungkas Dedy.
Penulis : Fathur
Editor : Udiens
Publisher : SyafikaAuliyak