MEMOonline.co.id, Bekasi- Setelah menunggu sekian lama, bagaimana proses lanjutan penyidikan atas kasus gratifikasi yang melibatkan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dan info yang berkembang adanya instruksi dari Kejagung untuk dihentikan sementara karena proses Pemilu 2024.
Banyak suara dari masyarakat yang meminta untuk di buka kembali penyidikan atas gratifikasi yang mana barang buktinya antara lain berupa dua unit kendaraan roda empat.
Demikian Hani Siswadi dari Kantor Advokat SYS Law Firm dalam pernyataannya kepada awak media, Sabtu (20/4/2024) sore.
“Kejaksaan Agung saat itu mengambil keputusan bijak pada momen Pileg 2024, namun saat Pileg sekarang sudah selesai, tentunya pihak Kejaksaan Negeri bisa membuka kembali kasus tersebut,” ujar Hani Siswadi.
“Penghentian penyidikan sementara atas kasus, adalah jelas dukungan Kejaksaan terhadap proses politik besar di negeri ini karena ada hajat politik,” katanya.
Namun saat ini, lanjut Hani, adalah waktu yang pas untuk dibuka serta diproses kembali kasus tersebut.
“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengusut kasus yang mana tersangka sudah ditetapkan, yakni Soleman yang adalah pimpinan DPRD,” jelas Hani yang juga merupakan Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) ini.
Dukungan ini, menurut Hani, karena adanya opini negatif yang menyerang Kejaksaan saat itu, dan kejadian tersebut sungguh sangat disayangkan.
“Tersangka adalah wakil rakyat, jangan sampai ada preseden buruk, seakan-akan kasus ini berhenti. Selain itu, di luar berkembang banyak opini negatif disasarkan ke Kejaksaan, kan itu tidak elok,” pungkas Hani.
Penulis : Bambang
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak