MEMOonline.co.id, Banyuwangi – Mendekati pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, KPU Kabupaten Banyuwangi telah menerima 1,2 juta lembar surat suara, sesuai dengan jumlah DPT.
Komisioner KPU Banyuwangi Dwi Anggraini mengatakan, surat suara Pilgub Jatim tersebut diterima KPU sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Banyuwangi yang jumlahnya 1,2 juta, ditambah 2,5 persen surat suara.
"Penambahan surat suara 2,5 persen itu sesuai dengan Undang-Undang tentang pemilu. Sebab penambahan 2,5 persen surat suara itu juga untuk mengantisipasi adanya kerusakan surat suara, adanya penambahan pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan kemungkinan lainnya," kata Dwi Anggraini, Selasa (22/5/2018).
Sementara surat suara Pilgub Jatim yang diterimanya dari KPU Provinsi, saat ini di simpan di Gudang milik KPU, dan dijaga ketat selama 24 jam.
Selanjutnya, surat suara tersebut akan dilakukan pemeriksaan dan pelipatan untuk memastikan surat suara benar-benar dalam keadaan baik.
Sedangkan pemeriksaan dan pelipatan surat suara tersebut, diperkirakan memakan waktu satu minggu.
“Dan setelah itu, surat suara yang sudah dilipat akan dikirim ke masing-masing PPK di Banyuwangi,” paparnya.
Namun begitu, KPU Banyuwangi belum berani melakukan sortir dan pelipatan, karena masih menunggu intruksi dari KPU Provinsi terlebih dulu.
“InsyaAllah mulai minggu depan atau dua minggu lagi, kita akan melakukan sortir. Karena waktu pelipatan dan sortir paling cepat sekitar lima sampai tujuh hari. Apalagi pekerjanya nantinya sekitar 20 orang lebih,” pungkasnya. (Anis/diens)