MEMOonline.co.id, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mengumumkan penyerahan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep tahun 2024.
KPU mengumumkan melalui website dan akun resmi sosial medianya pada 5 Mei 2024.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetya Utama mengatakan jika KPU telat menetapkan jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran Kabupaten/Kota untuk bakal pasangan calon perseorangan.
"Menurut petunjuk teknis sesuai dengan DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Pemilu terakhir di kali 7,5%," ungkapnya, Selasa (7/5/2024).
"Karena DPT terakhir Kabupaten Sumenep 877.135 maka jumlah dukungan minimal untuk bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 65.786 dengan jumlah sebaran minimal 14 kecamatan," jelas Deki.
Deki menambahkan, syarat dukungan pasangan calon perseorangan ini nantinya harus melampirkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan surat pernyataan dari yang bersangkutan jika benar-benar mendukung calon tersebut.
Untuk penyerahan berkas syarat dukungan pasangan calon perseorangan, menggunakan formulir model B. Penyerahan.Dukungan.Kwk-Perseorangan.
Penyerahan berkas pada 8-12 Mei 2024. Pada pukul 08.00-16.00 wib. Pada hari terakhir di 12 Mei, KPU melayani penyerahan berkas hingga pukul 23.59.
Informasi lebih lanjut, KPU juga membuka Helpdesk (layanan bantuan) untuk mempermudah calon dalam melengkapi berkas.
"Sampai saat ini (Selasa siang) masih belum ada yang berkonsultasi kepada kami terkait bakal calon perseorangan, tapi kami tetap menyiapkan Helpdesk," katanya.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak