MEMOonline.co.id, Sumenep- Brigade 571 TMP (Tentara Merah Putih) wilayah Madura, sebuah organisasi masyarakat yang fokus pada isu lingkungan dan sosial, terus berjuang untuk menyelamatkan pesisir pantai dan pulau-pulau kecil di Sumenep dari berbagai ancaman.
Termasuk keberadaan pesisir pantai di areal perairan Gersik Putih Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, Madura, yang posisinya saat ini sedang ada yang dijarah oknum perorangan.
Kasus tersebut berawal dari keluarga H Marsadik yang melakukan penyertifikatan lahan tanah kosong milik negara di Dusun Padurekso, Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, kabupaten Sumenep, Melalui kantor pertanahan Kabupaten Sumenep di tahun tanggal 11-9-1997. dengan luas 13.950 Persil 730. bekas tanah negara.
Seiring dengan perjalanan waktu tanah kosong milik negara yang bersertifikat milik H Marsadik tersebut di jual belikan ke pada Sri Sumarlina Ningsih yang berstatus sebagai anak dari H Marsadik, pada tanggal 12-11-2009. melalui BPN Sumenep.
Setelah tanah kosong milik negara tersebut yang di mohon untuk tambak tersebut,berbalik nama ke Sri Sumarlina Ningsih,selaku anak dari H Marsadik, tanah tersebut dialihkan fungsikan menjadi pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri melalui kantor camat kalianget 22 Oktober 2013 ke kepala badan lingkungan hidup kabupaten Sumenep dan DPMPTSP kabupaten.
Pengajuan tersebut lolos dan di setujui oleh kepala badan lingkungan hidup Sumenep,dan kepala dinas DPMPTSP pada tanggal 19 Pebruari 2014, Nomer 660/80/bersifat rekomendasi UKL UPL untuk pembangunan pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri).
Sifat dari ketidak kepuasan muncul dari keluarga H Marsadik,yang mau mengawasinya pantai di jadikan obyek usaha milik sendiri tanpa mematuhi peraturan perundang-undangan dan perda tentang kepelabuhanan,akhirnya.
Pada tanggal 4-11-2009 muncul lagi Dua sertifikat dengan Nomer persil 1302, atas nama SRI SUMARLINA NINGSIH sarjana hukum dengan 19.860 M2,sebidang tanah kosong di mohon juga untuk Tambak.
Dan satunya milik H Umar Sadik tanggal 4-11-2009.persil 1303 sebidang tanah kosong milik negara di mohon untuk tambak.dengan luas 19.900 M2.
Tanah kosong milik negara tersebut di hibahkan ke pada anaknya bernama NUR ILHAM tanggal 17-04-2012 melalui PPAT RB Moh Farid Zahid SH, MH,tanggal 10-12-2014.
Setelah itu Nur Ilham juga berambisi tanah kosong milik negara tersebut yang awalnya di mohon ke BPN Sumenep untuk tambak di alih fungsikan menjadi pelabuhan TUKS (terminal untuk kepentingan sendiri) PT Asia garam Madura milik NUR ILHAM. Yang mana pelabuhan tersebut tidak mengantongi izin,atau ilegal.
Dari ketidak kepuasan masyarakat lingkungan di arial pelabuhan tersebut, akhirnya bermunculan pembangunan pelabuhan TUKS tersebut, bapak DULGANI DAN SUNARYO pun membangun pelabuhan TUKS tersebut.tanpa ada sertifikat di sinyalir milik pak Sunaryo menyiwa ke oknom yang tidak perlu di sebutkan namanya.
Sehubungan kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak penegak hukum polres Sumenep pada tahun 2021, yang mana Sampai berita ini penyidik baru mengeluarkan hasil penyelidikan Sampai tahap ke sp2hp ke 8.
Akhirnya sarkawi selaku pelapor tidak puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Sesuai instruksi dari DPP pusat Brigade 571 TMP, untuk mengirimkan surat pemberitahuan terhadap Kapolres Sumenep Kapolda ombudsman kompolnas dan semua instansi yang ada keterkaitannya dengan kasus tersebut.
Ironisnya laporan tersebut belum ada tanggapan dari Kapolres Sumenep dan bapak Bupati Sumenep BPN Sumenep. padahal Surat tersebut sudah dikirim melalui kantor pos Kalianget tertanggal.
Sementara salah seorang penyidik Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui chat nomor WA nya terkait masalah pelaporan penyerobotan tanah negara, pihaknya mengaku masih menunggu dari BPN.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak