MEMOonline.co.id, Malang- Sebanyak dua bakal calon pasangan (bapaslon) jalur perseorangan Pemilihan Kepala Daerah(Pilkada) Kota Malang 2024 mulai mendaftarkan diri ke Kantor KPU setempat, Senin (13/5/2024).
Ketua KPU Kota Malang, Aminah menjelaskan dua bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kota Malang 2024 yang mendaftar ke KPU Kota Malang tersebut adalah Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani serta Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo.
Bakal pasangan calon perseorangan Pilkada Kota Malang 2024 Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani mendaftar kurang lebih pada pukul 23.08 WIB, sementara bakal pasangan calon independen Heri Cahyono dan Muhammad Rizky Wahyu Utomo, pada pukul 23.13 WIB.
"Untuk proses hari ini belum bisa memberikan status diterima atau dikembalikan, tetapi masih dalam status pemeriksaan. Kita akan memeriksa apakah jumlahnya sudah sesuai atau belum," kata Aminah
Untuk bakal pasangan calon Briyan Cahya Saputra dan Ahmad Yani, lanjutnya, sudah tiba di Kantor KPU Kota Malang pada pukul 23.08 WIB, namun, berkas berupa soft file baru diserahkan kurang lebih pada pukul 01.20 WIB.
"Tadi sudah absen pada pukul 23.10 WIB, namun ada berkas yang tertinggal dan kita menunggu untuk itu. Tapi mereka sudah datang sebelum batas waktu, absen itu yang jadi pedoman kami," katanya.
Salah satu bakal calon perseorangan Briyan Cahya Saputra mengatakan bahwa ada sebanyak 57.646 dukungan yang diserahkan kepada KPU Kota Malang. Ia berharap, bisa berlanjut pada tahapan selanjutnya tanpa ada kendala.
Total Jumlah dukungan yang kami serahkan sebanyak 57.646 dukungan, dikumpulkan selama delapan bulan. Sempat ada keterlambatan karena proses transfer data," kata Briyan.
Sementara bakal calon perseorangan lainnya Heri Cahyono mengatakan bahwa kedatangannya bersama pasangan Muhammad Rizky Wahyu Utomo tersebut bertujuan untuk menyerahkan dokumen persyaratan dukungan minimal kepada KPU Kota Malang.
"Tujuan kedatangan kami, tentu sesuai tahapan pencalonan perseorangan. Total dukungan yang kami sampaikan sebanyak 52.223 dukungan dari lima kecamatan, lebih dari syarat minimum yang ditetapkan,” kata Heri.
Sesuai aturan tersebut, ditetapkan bahwa bakal pasangan calon perseorangan wajib mendapatkan dukungan minimal dari 48.882 orang atau 7,5 persen dari DPT terakhir sebanyak 651.758 jiwa, dengan sebaran dukungan minimal pada tiga kecamatan di wilayah Kota Malang.
Penulis : Dahlan A.
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak