MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Juhari, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembelian dan Pengusahaan Tembakau.
Menurutnya, revisi ini merupakan aspirasi dari para petani yang merasa dirugikan oleh beberapa pasal dalam Perda tersebut, salah satunya terkait pengambilan sampel atau poster oleh pabrikan kepada petani.
"Yang berkaitan dengan kesejahteraan petani, kami selalu mendukung, apapun bentuknya," ujar Juhari.
Politisi PPP ini meminta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Sumenep, sebagai pelaksana regulasi tersebut, untuk mengkaji dan mendengarkan aspirasi para petani.
Mengingat saat ini sudah memasuki masa tanam tembakau dan beberapa bulan lagi akan memasuki musim panen, Juhari berharap tidak terjadi gejolak di kalangan petani.
Di internal DPRD Sumenep, revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 sudah menjadi perbincangan.
"Mestinya itu direspons dengan baik karena tugas pemerintah adalah memfasilitasi kepentingan masyarakat. Bahkan saya pun sempat mengusulkan hal itu," tambah Juhari.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak