MEMOonline.co.id, Sumenep- Dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali tercoreng.
Hal itu dikarenakan ulah bejat oknum kepala sekolah berjenis kelamin perempuan, yang bertugas di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Rubaru.
Oknum kepala sekolah tersebut dilaporkan ketahuan berselingkuh dengan seorang guru oleh suaminya, yang juga bertugas di kecamatan yang sama.
Akibat perbuatannya, Kepala sekolah berinisial SR dan guru berinisial Y, keduanya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan bertugas di sekolah yang berbeda di Kecamatan Rubaru, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Menurut pengakuan B, Kasus ini terungkap setelah suami SR, berinisial B, memergoki istrinya bersama Y di Kota Sumenep, pada Kamis (30/5).
"Saya dengan mata kepala saya sendiri melihat keduanya sedang melakukan tindakan asusila," kata B kepada wartawan pada Jumat (31/5/2024).
B kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan tuduhan tindak pidana perzinaan.
Laporan ini telah diterima oleh pihak kepolisian, yang dibuktikan dengan surat tanda penerimaan laporan bernomor: STTLP/B/131/V/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
B berharap kasus perselingkuhan ini ditangani dengan serius, mengingat hal ini melibatkan dunia pendidikan.
"Saya berharap kasus ini ditangani sesuai ketentuan yang ada. Apalagi ini menyangkut dunia pendidikan," tandas B.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak